ASWAJADEWATA.COM
KH. Afifuddin Muhajir merupakan salah satu tokoh ulama Nusantara yang memiliki kompeten dalam ilmu ushul fiqh. Beliau guru besar ilmu ushul fiqh di Ma’had Aly Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo.
Sebagai sosok yang ‘alim ‘allamah, beliau telah menulis buku dan kitab. Keilmuan di bidang ushul fiqh tidak diragukan sama sekali. Bahkan ulama-ulama Timur Tengah mengakui dan mengagumi keilmuan beliau. Seperti Syaikh Wahbah az-Zuhaili.
Pada akun facebook pribadinya, Kiai Afif menulis tentang pengertian syarat dalam ilmu ushul fiqh. Kemudian memberi contoh syarat menjadi ulama. Bahwa syarat seorang ulama harus memiliki kemampuan nahwu dan sahrraf. Berikut tulisan di akun fb beliau:
Syarath (الشرط) sebagai salah satu dari hukum wadh’iy (الحكم الوضعي)، syarath didefinisikan sbb :
ما يلزم من عدمه العدم و لا يلزم من وجوده وجودٌ و لا عدمٌ .
Sesuatu yg jika ia tidak ada, maka dipastikan hukum tidak, dan jika ia ada belum tentu hukum ada atau tidak ada.
Contoh: kemampuan di bidang nahwu dan sharf menjadi syarath ke-ulama-an (menjadi ulama). Ini berarti bahwa jika seseorang tidak memiliki kemampuan nahwu dan sharf, maka dipastikan dia tidak bisa menjadi ulama (ahli agama), dan jika seseorang memiliki kemampuan tsb, tidak pasti dia jadi ulama atau tidak.
Contoh yang disampaikan oleh Kiai Afif ini tidak sekedar contoh yang tak beralasan. Inilah contoh yang sesuai dengan konteks zaman saat ini. Sebagian kelompok atau oknom yang dengan mudahnya mengaku, bergaya dan mengklaim sebagai ulama. Hanya bermodal jubah, jenggot dan surban lantas mereka berlagak ulama.
Padahal, sebagai ulama harus benar-benar memiliki kemampuan ilmu agama terutama ilmu alat untuk memahami dengan benar ilmu agama itu sendiri. Maka, hati-hatilah mengaku dan berlagak ulama! (Gus Tama)