ASWAJADEWATA.COM |
Saya punya pengalaman yang cukup pilu perihal serifikat halal produk makanan. Tiga tahun lalu, saat baru merintis usaha, produk olahan makanan ringan milik saya pernah ditolak oleh 80 outlet di Makasar. Infonya, produk saya ditolak karena belum memiliki sertifikat halal resmi dari MUI. Betul. Waktu itu, produk saya memang tidak memiliki sertifikat halal.
Pasca kejadian itu, salah satu agen di Makasar mendesak agar sertifikat halal untuk produk-produk saya segera diproses. Saya mengiyakan, namun sayang prosesnya tidak secepat yang diharapkan. Jalan berkelok administrasi pengajuan sertifikat halal nyata ada di depan mata. Salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah melampirkan sertifikat penyelia halal.
Untuk mendapatkan sertifikat penyelia halal, saya harus mengikuti pelatihan sertifikasi kompetensi penyelia halal. Dan saya bingun mau ikut pelatihan dimana??!!!
Sejak itu saya sadar, ternyata nyantri selama 17 tahun di pesantren tidak cukup kuat menjadi bukti bahwa saya sudah layak menjadi penyelia halal atas produk saya sendiri. Ijazah strata dua jurusan fiqh dan usul fiqh yang saya peroleh setelah menempuh pendidikan selama 3 tahun di Mahad Aly kalah kelas oleh sertifikat pelatihan fikih Thaharah yang berlangsung dua hari saja.
Belum lagi soal biaya pelatihan yang kelewat mahal. Konon, pelatihan penyelia halal itu gratis. Sepeserpun tidak ada pungutan biaya. Namun nyatanya, ada oknum yang menjadikan pelatihan penyelia halal ini sebagai ladang bisnis. Bayangkan saja, untuk mengikuti pelatihan penyelia halal, ada instansi yang mematok tarif hingga juta rupiah. Bagi UMK yang baru merintis usaha, tentu ini sangat berat.
Administrasi Online dan meminimalisir kerja manual
Lalu ketika administrasi lengkap apakah urusan sudah tuntas? Jawabnya tentu tidak. Masih ada tahapan verifikasi data, audit, rapat audit, rapat komisi fatwa, dan kerja manual lainnya. Oleh karena ini bagian dari kerja manual yang sepenuhnya melibatkan kinerja manusia tentu tidak akan pernah lepas dari human eror. Ditambah lagi dengan banyaknya UMK yang mengajukan sertifikat halal sehingga menumpuk dan verifikasinya harus antri.
Verifikasi data antri, audit antri, rapat audit antri, rapat komisi fatwa juga antri. Wajar saja jika penerbitan sertifikat halal molor hingga satu tahun lebih seperti yang saya alami. Syahdan, deadline penerbitan sertifikat halal itu paling lama 21 hari. Namun fakta yang saya alami, masih jauh dari kata ideal.
Sertifikasi haram, bukan sertifikasi halal
Sebenarnya saya memaklumi kenapa dalam proses penerbitan sertifikat halal masih ada kerja manual seperti di audit dan lainnya. Hal ini adalah bentuk kehati-hatian (ihtiyath) agar produk yang dikonsumsi benar-benar terjamin kehalalannya. Namun asas kehati-hatian ini disisi yang lain telah menabrak hukum asal makanan.
Dalam literatur fikih disebutkan bahwa hukum asal makanan adalah halal. Bahkan ketetapan hukum asal ini sudah menjadi ijma’ ulama (konsensus ulama). Keterangan ini saya kutip dari kitab al-Mabsuth lil Sarkhasi, al-Binayah, Nafaish al-usul, al-bayan wa al-tahsil, Tamhid, Syarh al-Zarqan, Raudhah al-Thalibin, al-Gharar al-Bahiyah, al-Inshaf, dan Kasyaf al-Qina’.
Oleh karena hukum asal makanan adalah halal maka kalau seandainya seseorang hendak membeli makanan yang tidak ada label halalnya di sebuah toko tentu makanan itu halal dimakan. Pembeli tidak perlu berburuk sangka atau curiga kepada penjualnya. Selama tidak ada indikasi kuat (qatí) produknya terbuat dari bahan yang dilarang atau terkontaminasi oleh barang najis maka makanan itu halal untuk dikonsumsi. Kaidah “al-ashl fi al-atímah al-halal” itu qatí maka hanya dalil qatí pula yang dapat merubah statusnya dari halal ke haram.
Jika mau konsisten dengan kaidah di atas maka kurang tepat kalau produk makanan yang hukum asalnya halal masih mau dikasih label halal. Hal semacam ini sama saja dengan menggarami lautan yang sudah asin (tahshil al-hashil). Oleh sebab itu, seharusnya pemerintah menerbitkan sertifikat haram, bukan sertifikat halal. Ini jauh lebih mudah bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Konsumen juga tidak perlu lagi berburuk sangka jika menemukan makanan tanpa label halal karena tanpa label itu artinya sudah halal.
Aturan itu melayani, bukan ngeseli
Saya tidak pernah meragukan komitmen pemerintah untuk melayani kebutuhan masyarakat, lebih-lebih UMK yang menjadi tulang punggung perekonomian bangsa. Namun sayang, secara teknis masih banyak aturan yang ngeseli. Nampaknya, semangat membuat aturan belum sepadan dengan semangat pelayanan.
Harapan saya, kemudahan pengajuan sertifikat halal sama mudahnya seperti penerbitan NIB yang ansich mengandalkan kinerja sistem digital. Cukup 15 menit, nomor induk berusaha sudah bisa keluar. Harapan ini bukan tidak mungkin terealisasi jika prinsipnya adalah “memudahkan” sebagaimana semangat hukum asal makanan adalah halal.
Kemudahan yang dimaksud bisa dimulai dari syarat sertifikat penyelia halal cukup diganti dengan surat pernyataan komitmen halal dari pemilik usaha. Jika pemilik usaha adalah jebolan pesantren, cukup foto copy ijazahnya jadi jaminan. Surat komitmen ini penting karena surat inilah yang menjadi jaminan bahwa produk benar-benar halal sepanjang waktu tidak hanya halal saat audit, bahkan lebih progres lagi bahwa surat komitmen yang dimaksud bisa menjadi badal audit dari auditor.
Jika surat komitmen di atas dianggap belum cukup kuat untuk menggantikan sosok auditor maka alternatifnya ganti dengan sertifikat P-IRT. Akses untuk mendapatkan sertifikat P-IRT relatif lebih mudah karena pelayanannya di kabupaten, bukan di provinsi sebagaimana sertifikat halal. Toh kualitas survei auditor tidak jauh berbeda dengan survei P-IRT oleh dinas kesehatan kabupaten. Mereka sosialisasi dan survei ke lokasi UMK tidak hanya bicara kesehatan dan kebersihan makanan, tetapi juga bicara suci dan najis.
Jika harapan di atas berjalan, praktis keterlibatan kinerja manusia hanya menyisakan sidang komisi fatwa. Tentu hal ini relatif lebih mudah dan berpihak kepada UMK jika dibandingkan dengan aturan yang berjalan saat ini. Keberpihakan aturan pemerintah kepada usaha kecil dari hulu hingga hilir seperti yang saya harapkan bukan tidak mungkin akan disambut dengan meningkatnya jumlah wirausahawan di Indonesia. Bukankah jumlah wirausahawan adalah indikator kemajuan negara?
Ala kullihal, saya optimis saja bahwa perubahan logo halal itu adalah bagian dari upaya dari pemerintah untuk merubah sistem pelayan sertifikasi halal sehingga semakin baik, mudah, dan ramah pengusaha kecil. Logo itu hanya tampilan saja, jauh lebih penting ribut soal yang lebih substansi dari itu yakni revolusi palayanan sertifikat halal agar lebih mudah sesuai dengan ajaran Islam yang mengehendaki kemudahan, bukan yang sukar.
Oleh: Doni Ekasaputra









