ASWAJADEWATA.COM |
Hari ini saya mendapat pesan WA dari beberapa tokoh maupun wartawan, menanyakan tentang logo HALAL baru yang lagi heboh. Apakah sudah betul? Bagaimana pendapat saudara?
Sebagai praktisi dan pelaku seni khat saya utarakan secara simpel sebagai berikut:
Bagi para pelaku seni khat tentu jenis logo tersebut tidak musykil. Namun bagi orang umum mungkin berbeda ceritanya. Sama seperti seorang qari’ membaca beberapa qira’ah ( القراءة السبعة اوالعشرة ) menurut riwayat yang orang awam belum banyak yang tahu, tentu akan membuat bingung.
Tulisan yang di pakai untuk logo HALAL terbaru boleh dan sah-sah saja. Itu menganut aliran jenis khat kufi. Saudara tertua dari beberapa khat yang sudah banyak dikenal seperti khat naskhi, tsuluts, farisi, riq’ah, diwani , diwani jali. Bahkan bisa dikatakan khat kufi adalah orang tua dari beberapa khat diatas. Karena kemunculannya adalah hasil dari khat kufi yang dikembangkan.
Mungkin yang jadi ramai di perbincangkan adalah bentuknya, dan kalau ini bukan ranah saya untuk berkomentar. Tapi secara khattiyyah memang halal saja khat kufi di bentuk seperti apapun selagi masih dalam koridor kepatutan. Karena khat kufi itu khat kaku tapi elastis. Kaku badannya tapi elastis bisa di bentuk ke berbagai jenis pola dan bentuk.
Tentu mungkin ada baiknya juga jika logo halal di sederhanakan lagi bentuknya agar mudah terbaca. Meskipun memang sudah ada tulisan latin HALAL di bawahnya.
Jenis khat kufi yang di pakai dalam penulisan logo HALAL juga banyak di pakai oleh beberapa lajnah maupun perusahaan di timur tengah. Berikut saya tampilkan sebagian saja.
Oleh: Abatasa