Thursday 12th September 2024,

LPBINU Hadiri Bali’s Big Eco Forum di Nusa Dua

LPBINU Hadiri Bali’s Big Eco Forum di Nusa Dua
Share it

ASWAJADEWATA.COM – Jum’at (26/7) Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama Provinsi Bali (LPBINU) turut serta dalam kegiatan Bali’s Big Eco Forum yang diprakarsai oleh Coca Cola Amatil Indonesia bertempat di Apurva Kempinski Hotel Nusa Dua.

Delegasi LPBINU Bali yang berjumlah 4 orang dipimpin langsung oleh Sekretarisnya Ispandi, SH ikut dalam forum diskusi panel yang membahas berbagai persoalan mengenai pengelolaan sampah plastik khususnya di Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa penggunaan plastik kemasan dalam setiap produk kebutuhan sehari-hari mengundang persoalan lingkungan yang semakin meningkat di seluruh dunia, termasuk Indonesia sebagai salah satu negara berpenduduk terbesar di dunia.

Pertemuan ini digagas dengan melibatkan beberapa kementrian terkait, diantaranya; Kemendagri, Bappenas, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta juga Kemenperindag.

Selain organisasi-organisasi pemerhati lingkungan hidup internasioanal seperti WWF, Waste For Change, dan UN Environment, forum ini juga dihadiri berbagai asosiasi pengusaha dan perwakilan dari beberapa kedutaan besar negara sahabat.

Secara khusus Nahdlatul Ulama melalui Wakil Sekjend PBNU Imam Pituduh mendapat kesempatan menyampaikan presentasi dalam diskusi panel kedua dengan judu “Sampah Plastik; Regulasi, Solusi, dan Aksi”. Dalam presentasinya, Imam memaparkan banyak hal yang menjadi penyebab melonjaknya tingkat pemakaian plastik dalam kebutuhan rumah tangga di masyarakat, dan kurangnya kepedulian terhadap dampak dari sampah plastik yang ditimbulkan.

Oleh karena itu menurutnya Nahdlatul Ulama dalam Munas 2019 lalu di Banjar secara khusus dan serius telah membahas dan merumuskan beberapa hal terkait sampah plastik. Beberapa hasil keputusan Munas Ulama NU 2019 itu sbb:

  1. Haram membuang sampah (termasuk sampah plastik) sembarangan karena membahayakan kehidupan.
  2. Sanksi bagi pelanggar diperbolehkan untuk kemaslahatan.
  3. Penanggung jawab pengelolaan sampah adalah para pihak yang menyebabkan (Musabib) wajib bertanggung jawab
  4. Rekomendasi: Kepada pemerintah; UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah perlu ditegakkan dan dipertegas terutama terkait sanksi. Bila diperlukan membuat undang-undang baru. Kepada masyarakat perlu ditingkatkan kesadaran, keberdayaan dan tanggung jawab individual maupun sosial
  5. Perlu dicari inovasi pengelolaan sampah plastik secara terintegrasi.

Selain itu, Imam juga menyampaikan kepada para peserta diskusi apa saja yang telah dilakukan Nahdlatul Ulama, khususnya LPBINU bersama masyarakat dalam rangka merealisasikan kebijakan dari hasil munas tersebut. diantaranya dengan mengembangkan plastik bertulang dari sampah plastik, mengembangkan bantalan rel kereta api dari limbah sampah plastik, mengadakan ‘Ngaji Plastik’ di Galeri Bank Sampah Nusantara (BSN) LPBINU Pusat, serta mengadakan pengelolaan sampah berbasis komunitas yang juga ditangani oleh Bank Sampah Nusantara.

Imam juga menambahkan bahwa semua elemen bangsa harus bahu membahu untuk mencari solusi bersama dengan berbagi peran dan tanggung jawab untuk menangani persoalan ini secara berkelanjutan. (dad)

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »