Thursday 25th April 2024,

Menilik Keselarasan Pancasila dengan Agama

Menilik Keselarasan Pancasila dengan Agama
Share it

ASWAJADEWATA.COM- Islam bukan hanya agama yang berhubungan dengan ritual keagamaan semata, namun Islam juga mengatur tentang negara. Imam al-Ghazali dalam karya monumentalnya, Ihya` Ulumiddin menyatakan bahwa agama dan negara adalah saudara kembar. Negara akan eksis dengan agama dan agama akan jaya dengan ditopang negara (Al-Ghazali, 33).

Para pendiri negara Indonesia pada awalnya berselisih pendapat tentang bentuk negara Indonesia. Sebagian mengusulkan agar Indonesia dijadikan negara sekuler dan sebagian yang lain menghendaki agar negara ini dibentuk menjadi negara Islam. Setelah melalui musyawarah dan perdebatan yang panjang, akhirnya disepakati bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Sementara pancasila menjadi dasar dan ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Meskipun telah menjadi kesepakatan bersama, masih ada saja sebagian kelompok yang tidak setuju terhadap pancasila dan demokrasi. Dalam pandangan mereka, negara ini harus didasarkan kepada Alquran dan hukum Islam. Mereka memiliki cita-cita agar Indonesia menjadi negara Islam atau Khilafah Islamiyah. Lantas yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah pancasila dan demokrasi  perspektif Islam? Apakah umat Islam wajib menjadikan negara Indonesia sebagai negara Islam?

Dua pertanyaan tersebut harus dijawab dengan baik untuk merespon narasi yang mengatakan bahwa pancasila, demokrasi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah harga mati. Oleh karena itulah, penulis akan menggunakan pemikiran seorang Kiai pesantren yang memiliki keahlian dalam bidang fiqh dan ushul fiqh sebagai pisau analisis terhadap dua pertanyaan penting di atas. Beliau adalah KH. Afifuddin Muhajir, salah satu Masyayikh di Ma`had Aly Salafiyah Syafi`iyyah Sukorejo Situbondo. Penulis akan mengkaji pemikirannya berkenaan dengan hubungan Islam, pancasila dan demokrasi dalam bukunya Fiqh Tata Negara : Upaya Mendialogkan Sistem Ketatanegaraan Islam.

Pancasila dan Demokrasi Perspektif Islam

Menurut KH. Afifuddin Muhajir ada tiga perspektif berkenaan dengan alasan umat Islam menerima pancasila yaitu:

  1. Pancasila tidak bertentangan dengan syariat Islam (لاَيُخَالِفُ الشَّرِعَةَ)
  2. Pancasila sesuai dengan syariat (يُوَافِقُ الشُّرِيْعَةِ )
  3. Pancasila adalah cerminan implementasi sebagian syariat Islam (اَلشَّرِيْعَةُ بِعَيْنِهِ)

Dalam ungkapan lain beliau juga sering mengatakan bahwa pancasila bukanlah agama, tidak bertentangan dengan agama bahkan selaras dengan ajaran-ajaran yang ada dalam agama. Hal ini bisa dibuktikan dengan kesesuaian pancasila dengan ayat-ayat Alquran berkaitan dengan keesaan Tuhan, kemanusiaan yang adil, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Berikut ini adalah ayat-ayat Alquran yang isi kandungannya selaras dengan pancasila.

Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa selaras dengan kandungan surat Al-Ikhlas ayat 1, yaitu

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ

“”Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa.

Adapun sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai dengan ayat nomor 8 dari surat Al-Maidah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Sedangkan sila ketiga, persatuan Indonesia sesuai dengan kandungan ayat 103 surat Ali Imran,

 وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.”

Sila keempat tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan juga selaras dengan ayat nomor 38 surat As-Syura,

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.”

Adapun sila kelima yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia sesuai dengan kandungan surat An-Nahal ayat 90,

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”

Jelaslah bahwa pancasila merupakan cerminan implementasi sebagian syariat Islam. Dalam bukunya, KH. Afifuddin Muhajir  mengutip pernyataan salah satu pengurus NU, As`ad Said Ali bahwa pancasila merupakan suatu konsensus dasar yang menjadi syarat utama terwujudnya bangsa yang demokratis. Pancasila dapat menjadi pemersatu rakyat Indonesia yang majemuk.  Pancasila menjadi jalan tengah antara negara sekuler dan negara agama (Afifuddin Muhajir, 22).

Selanjutnya berkaitan dengan sistem demokrasi, menurut KH. Afifuddin Muhajir sistem ini memiliki beberapa keunggulan, diantaranya ialah adanya hak dan kewajiban bagi rakyat untuk mengontrol, mengawasi, menasehati, dan mengkritisi pemimpin yang berkuasa. Hal ini membuka peluang tegaknya amar ma`ruf nahi munkar (Afifuddin Muhajir, 62) .

Dalam sistem demokrasi, rakyat diperbolehkan mengkritisi kebijakan pemimpin yang salah. Bahkan pemimpin yang hebat, bukanlah yang hanya siap dikritik, namun merasa perlu mendapatkan saran dan kritikan dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam buku Fiqh Tata Negaranya, Kiai Afif banyak mengutip pernyataan Khulafa` Al-Rasyidin berkaitan dengan demokrasi. Dalam pidato pertamanya Abu Bakar menyampaikan:

يَاأَيٌّهَا النَّاسُ قَدْ وُلِّيْتُ عَلَيْكٌمْ وَلَسْتُ بِخَيْرِكُمْ فَإِنْ أَحْسَنْـُ فَأَعِيْنًوْنِيْ وَإِنْ أسَأْتُ فَقَوَّمُوْنِيْ

Wahai manusia, sesungguhnya aku telah diangkat menjadi pemimpinmu. Aku bukanlah orang yang terbaik diantara kalian. Jika aku berbuat baik, bantulah aku dan jika aku berbuat salah, luruskanlah aku.”

Sayyidina  Umar suatu ketika pernah berpidato:

اَيُّهَا النَّاسُ مَنْ رَأَى فِيَّ اِعْوِجَاجًا فَلْيُقَوَّمْ

“Rakyatku, siapa saja yang melihat ada yang bengkok pada diri saya, hendaknya dia meluruskannya”.

Kemudian ada seorang A’raby menimpali, Demi Allah, wahai Amirul Mukminin, kalau saja aku dapatkan ada yang bengkok pada dirimu, aku akan meluruskannya dengan pedangku ini”. Menanggapi orang ini, Umar berkata:

اَلْحَمْدُللهِ الَّذِيْ جَعَلَ فِيْ هَذِهِ الأُمَّةِ مَنْ يَقُوْمُ اِعْوِجَاجَ عُمَرَ بِسَيْفِهِ اِذَا أَعْوَجَ

”Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan di antara umat ini, orang yang mau meluruskan kebengkokan Umar dengan pedangnya”.

Khalifah Abu Bakar maupun Khalifah Umar dalam pernyataan-pernyataannya menunjukkan sikap yang sangat demokratis dalam memimpin rakyatnya. Mereka memberikan kebebasan kepada rakyatnya untuk memberikan teguran apabila bersalah. Tentunya masih banyak contoh keteladanan para Khulafa` al-Rasyidin maupun sahabat dalam masalah demokrasi yang tidak dapat dimuat semua dalam tulisan ini.

Selanjutnya perlu dipahami bahwa demokrasi dalam  pemahaman dan penerapannya di Barat memberikan ketentuan bahwa segala aturan, ketentuan dan kebiijakan yang diputuskan oleh rakyat melalui wakil-wakil mereka diparlemen harus dilaksanakan oleh pemimpin eksekutif, baik berdasarkan suara mufakat maupun suara mayoritas. Menurut Kiai Afifuddin, model demokrasi ini bisa menjadi sistem yang islami apabila kedaulatan dan kehendak rakyat tidak bersifat mutlak, melainkan harus tidak bertentangan dengan syariat (Afifuddin Muhajir, 63).

Indonesia dan Negara Islam

Perbincangan berkenaan dengan sistem pemerintahan Islam menjadi topik menarik karena menimbulkan pro kontra diantara sebagian umat Islam. Sebagian kaum muslimin di Indonesia ada yang bercita-cita bahkan berupaya untuk mendirikan Khilafah Islamiyah karena dalam keyakinan mereka hal tersebut merupakan sebuah kewajiban. Sebagian yang lain menyatakan bahwa bentuk atau format negara tidak harus berupa khilafah islamiyah. Dalam pandangan kelompok kedua ini yang terpenting adalah dapat terlaksananya syariat Islam dengan baik dan bebas serta sistem yang dijalankan oleh negara sesuai dengan prinsip-prinsip universal yang diajarkan dalam Islam.

Menurut Prof. Abu Yasid dalam kata pengantar buku Fiqh Tata negara teks-teks wahyu tidak pernah berbicara secara mendetail dan terperinci menyangkut relasi  agama dan negara. Sebaliknya, teks wahyu banyak mengungkap  relasi  agama dan negara secara global dan universal. Menyangkut persoalan ini, teks wahyu baik dalam Alquran maupun Hadist memberikan pesan moral tentang  pentingnya penegakan keadilan, asas persamaan di muka hukum, demokrasi, penegakan HAM dan kebebasan (Abu Yasid, 8).

Dalam Islam, persoalan politik masuk dalam kategori fiqh muamalah. Prinsip dasar dalam muamalah adalah boleh dilakukan selama tidak ada dalil yang melarang. Jika mengacu kepada prinsip ini, maka ketentuan mengenai persoalan politik tidak memerlukan dalil yang detail. Dasar pembentukan sebuah pemerintahan dalam Islam ialah kemaslahatan yang dituangkan dalam berbagai dalil kulli berkenaan dengan seruan moral. Adapun menyangkut detail-operasionalnya, Islam sangat akomodatif dengan perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk ilmu ketatanegaraan.

Dalam pandangan Kiai Afifuddin, kehadiran negara dalam pandangan Islam bukanlah tujuan (ghayah), melainkan sebagai sarana untuk mencapai tujuan (wasilah). Tujuan berdirinya sebuah negara adalah mewujudkan kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Karena posisi negara sebagai sarana mencapai tujuan, maka menjadi masuk akal jika dalam teks wahyu, bentuk negara dan sistem pemerintahan tidak disebutkan secara tersurat dan terperinci. Sebaliknya, teks wahyu banyak berbicara soal negara dan pemerintahan secara makro dan universal (Afifuddin Muhajir, 23).

Dengan demikian, Islam memberikan kebebasan kepada umatnya dalam bentuk dan format negara dan memberikan ketentuan-ketentuan global dan universal berkaitan penyelenggaraan negara. Jadi, tidak apa persoalan ketika para pendiri bangsa ini memiliki sistem demokrasi dengan dasar pancasila. Indonesia meskipun tidak disebut Negara Islam (Daulah Islamiyah), dapat dikatakan sebagai daerah Islam (Darul Islam). Hal ini sebagaimana hasil Muktamar NU pada 9 Juni 1936 di Banjarmasin yang merujuk kepada kitab Bughyah al-Mustarsyidin, yaitu,

كل محل قدر مسلم ساكن به على الامتناع من الحربيين في زمن من الأزمان يصير دار إسلام، تجري عليه أحكامه في ذلك الزمان وما بعده، وإن انقطع امتناع المسلمين باستيلاء الكفار عليهم ومنعهم من دخوله وإخراجهم منه، وحينئذ فتسميته دار حرب صورة لا حكماً، فعلم أن أرض بتاوي بل وغالب أرض جاوة دار إسلام لاستيلاء المسلمين عليها سابقاً قبل الكفار.

“ Setiap tempat yang dihuni kaum muslimin yang mampu mempertahankan diri dari (dominasi) kaum Harbi (musuh) pada suatu zaman tertentu, dengan sendirinya menjadi Darul Islam yang berlaku kepadanya ketentuan-ketentuan hukum saat itu, meskipun suatu saat mereka tak lagi mampu mempertahankan diri akibat dominasi kaum kafir yang mengusir dan tidak memperkenankan mereka masuk kembali. Dengan demikian, penyebutan wilayah itu sebagai darul harbi hanya formalistis bukan status yang sebenarnya. Maka menjadi maklum, bahwa Bumi Betawi dan sebagian besar Tanah Jawa adalah Darul Islam karena telah terlebih dahulu dikuasai kaum muslimin (Sayyid Abdur Rahman, 315).”

Menurut Kiai Afifuddin, label sebagai bukan “Negara Islam” yang diberikan kepada negara Indonesia bukanlah persoalan, karena yang terpenting bukanlah cap dan format, melainkan substansi dan hakikat. Bahkan, cap tersebut lebih aman bagi kaum muslimin ketimbang terjadi kecemburuan dan sentimen agama. Akan tetapi, “bukan Negara Islam” tidak bermakna tidak sah menurut Islam. Islam memang memiliki aturan-aturan universal yang ideal berkenaan dengan negara, namun di sisi yang lain Islam juga relistis dengan tidak menutup mata dari realitas yang terjadi (Afifuddin Muhajir, 31).

Selanjutnya berkaitan dengan ungkapan NKRI harga mati, menurut Kiai Afifuddin yang dimaksud harga mati dalam jargon tersebut adalah NKRI sebagai bentuk atau format bernegara. Sementara secara substansi, NKRI belum Harga Mati. maksudnya, seluruh elemen bangsa masih memiliki tugas untuk terus mewujudkan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip umum dalam bernegara. Misalnya bagaimana keadilan, kebebasan, kesetaraan dan lain-lain benar-benar terwujud di Indonesia.

Kesimpulan

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa menurut pandangan KH. Afifuddin Muhajir dalam buku Fiqh Tata Negara, pancasila bukanlah syariat agama, tidak menyalahi agama, bahkan selaras dengan agama. kemudian berkenaan dengan sistem pemerintahan menurutnya sistem pemerintahan dalam Islam itu fleksibel. Islam tidak mengatur sistem baku tentang format dan bentuk negara. Adapun yang baku hanya norma di dalam bernegara seperti mewujudkan keadilan, adanya kebebasan berpendapat, persamaan hak di hadapan hukum, demokrasi, penegakan dan kebebasan HAM, dan semisalnya. Maka, sistem pemerintahan tidak mesti berbentuk sistem khilafah Islamiyah. Jadi, sistem apapun yang digunakan jika memuat nilai-nilai universal Islam berkaitan dengan bernegara, maka bisa disebut sebagai sistem pemerintahan Islami.

Oleh: Ustadz Ahmad Muzakki (Ma’had Aly Sukorejo Situbondo)

Daftar Pustaka

Al-Ghazali, Imam Abu Hamid,  Ihya` Ulumiddin (Juz1),  Beirut,  Darul Kutub Ilmiah, 2006.

Muhajir, Afifuddin, Fiqh Tata Negara : Upaya Mendialogkan Sistem Ketatanegaraan Islam, Yogyakarta, IRCiSoD, 2017.

Yasid, Abu , Kata Pengantar dalam Buku Fiqh Tata Negara : Upaya Mendialogkan Sistem Ketatanegaraan Islam, Yogyakarta, IRCiSoD, 2017.

Abdur Rahman, Sayyid, Bughyah al-Mustarsyidin, Beirut,  Darul Kutub Ilmiah, 2006.

 

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »