Thursday 10th October 2024,

Muslimat NU Bali Ajak Majelis Taklim Bekerjasama dengan Kemenag

Muslimat NU Bali Ajak Majelis Taklim Bekerjasama dengan Kemenag
Share it

ASWAJADEWATA.COM | DENPASAR

Pimpinan Wilayah Muslimat NU Prov Bali sebagai induk dari Hidmat Muslimat NU mengharap agar pengurus HIDMAT MNU menjaga dan membina para Daiyah dan Majelis Taklim yang tergabung dalam Muslimat NU. Di samping itu mengharap agar majelis taklim Muslimat NU segera mengurus pendaftaran majelis taklimnya ke Kementerian Agama di wilayahnya masing-masing melalui KUA.

Harapan ini disampaikan oleh Ketua PW Muslimat NU Hj. Ani Hani’ah MA saat memberi sambutan pada acara Sosialisasi PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Ta’lim yang diselenggarakan oleh Hidmat MNU Prov. Bali dengan tema ” Memperteguh Komitmen untuk menguatkan Da’iyah dan Majelis Ta’lim”, Sabtu (14/3).

Kegiatan yang berlangsung di Jl. Kerta Pura IV, Denpasar ini turut dihadiri H. Bambang Santoso S.Pd.I, anggota DPD MPR-RI Utusan daerah Bali yang sedang melakukan kunjungan kerja.

Materi Sosialisasi PMA No. 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim disampaikan oleh H. Mahmudi, MA, Kasi Penerangan Agama Islam yang ditugaskan oleh Kanwil Kemenag Prov Bali tentang tujuan Majelis Taklim yaitu:
1. Pendidikan agama Islam bagi masyarakat
2. Pengkaderan Ustzad dan Ustzadah, pengurus jamaah
3. Penguatan silaturahmi
4. Pemberian konsultasi agama dan beragama
5. Pemberdayaan seni dan budaya islam
6. Pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat
7. Pemberdayaan ekonomi umat

Oleh karena itu, agar Pemerintah dapat memberikan pembinaan dan pengawasan secara maksimal, majelis taklim harus mengurus pendaftarannya ke Pemerintah, Kementerian Agama sesuai persyaratan yang diatur dalam PMA No. 29 Tahun 2019 tersebut.

Salah satu persyaratan pendaftaran majelis taklim adalah Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Majelis Taklim dan untuk itu Pimpinan Anak Cabang Muslimat NU di masing-masing wilayah bekerjasama dg HIDMAT MNU harus membantu terbitnya SK tersebut untuk mempermudah mengurus terbitnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT,) di Kementerian Agama.

Reportase: Muslimat NU Bali
Editor: Dadie W. Prasetyoadi

 

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »