Nalar Sederhana Tentang Haram Tapi Boleh pada Vaksin AstraZeneca

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Email

ASWAJADEWATA.COM |

Banyak yang tanya soal hukum vaksin AstraZeneca, ko’ haram tapi boleh. Itulah istilah fikih Islam bahwa halal itu beda dengan istilah boleh. Kalau halal itu artinya secara ketentuan syara’ tidak ada unsur yang diharamkan sama sekali. Sementara boleh itu belum tentu halal tapi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan kadar tertentu dan tempo yang dibutuhkan.

Soal ada berpendapat mengatakan Vaksin AstraZeneca halal dan tak mengandung babi, mungkin metode dan pemeriksaannya berbeda dengan yang dipedomani MUI. Bagi MUI setiap produk yang ada babi dan turunannnya juga yang menggunakan tubuh manusia maka hukumnya haram. Ini lebih karena menggunakan metode kehati-hatian (ihtiathan) Imam Syafi’i.

Karena memang vaksin AstraZeneca itu pembuatan inang virusnya menggunakan tripsin dari pankreas babi. Dokumen itu sudah cukup untuk tak meneruskan audit lapangan sehingga memutuskan itu vaksin AstraZeneca hukumnya haram.

Tapi dlm kondisi terbatasnya Vaksin Sinovac hanya dapat memenuhi 28,6 persen dari kebutuhan dosis Indonesia maka AstraZenenca boleh untuk memenuhi kekurangannya selama belum ada vaksin yang halal.

Makanya MUI meminta pemerintah mengupayakan yang halal utamanya bagi masyarakat muslim.

Oleh: KH. Cholil Nafis, MUI Pusat

diunggah oleh:

Picture of El Muhammad

El Muhammad

ADMIN ASWAJA DEWATA

artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »