Saturday 20th April 2024,

Pernyataan Terbuka Kuasa Hukum Darussalam di PTUN

Pernyataan Terbuka Kuasa Hukum Darussalam di PTUN
Share it

ASWAJADEWATA.COM – Rabu pagi (6/2), setelah sidang kedua kasus antara Nadzir (pengurus) Masjid Darussalam dengan Badan Wakaf Indonesia kota Denpasar (BWI), H. Ahmadi selaku kuasa hukum Nadzir Darussalam menyampaikan, “support dari kawan-kawan ke kami adalah semangat kepada membela yang benar”, mengawali penjelasan secara terbuka kepada jama’ah masjid Darussalam di halaman belakang PTUN Denpasar.

Kemudian melanjutkan pernyataannya bahwa proses pergantian Nadzir Darussalam secara hukum sudah selesai, sedangkan bagi pihak yang tidak setuju agar proses yang sudah ada dibawa ke ranah hukum atau pengadilan.

“Polemik ini muncul dengan adanya SK No. 11 tanggal 18 Januari 2019 (SK bodong), yang dikeluarkan oleh ketua BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kota Denpasar Muzayyin dengan seenaknya secara sepihak mencabut SK yang sudah sah, sedangkan SK No. 5/14 Februari 2018 yang sudah sah, telah dilaksanakan oleh para nadzir selama hampir setahun ini dibantu oleh para takmir dengan masyarakat dan lingkungan”, tegas H. Ahmadi.

“Akibat surat yang keluar pada tanggal 18 Januari 2019, sebagai warganegara yang menghargai hukum, maka kami sebagai penasehat hukum beserta jamaah membawa perkara ini ke PTUN”, terang H. Ahmadi lagi

Pada akhir pernyataannya, H. Ahmadi menyampaikan, “kita harus selesaikan secara hukum, dan harus menghormati polisi serta aparat hukum. Tidak lupa juga agar para jamaah tidak main hakim sendiri”.

Sidang tersebut akan dilanjutkan minggu depan, hari Selasa 12 Februari 2019.

(syah/dad)

Like this Article? Share it!

1 Comment

  1. Fajar Kurniawan February 6, 2019 at 3:37 pm

    Shollu ‘Ala Nabi

Leave A Response

Translate »