Piagam Madinah dan Kampung Moderasi Beragama

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Email

ASWAJADEWATA.COM |

Oleh: Muhammad Ihyaul Fikro

Terbentuknya negara Madinah dalam Sirah Nabawiyah tidak dapat dipisahkan dari momentum hijrah sebagai pijakan pengembangan Islam. Praktik hijrah Nabi Muhammad SAW di tahun 622 M tidak semata merupakan momentum permulaan perhitungan kalender hijriyah sebagai kalender Islam, tetapi merupakan wujud kepemimpinan visioner Nabi Muhammad SAW dalam melahirkan negara Madinah.

Di Madinah, Nabi melakukan konsolidasi umat baik secara internal Maupun eksternal. Pertama, Rasulullah SAW berupaya mempersatukan kaum Muhajirin (yakni para sahabat yang merupakan rombongan kota Mekkah), dan Kaum Ansor (yakni umat Islam penduduk asli Madinah).

Dalam pandangan Nabi, kedua golongan ini harus dipersatukan dalam iman. Tidak mungkin akan Ada kekuatan jika tidak ada persatuan dan kesatuan di antara keduanya.

Kedua, Setelah melakukan perubahan internal umat Islam, Nabi Muhammad SAW Kemudian melakukan perubahan eksternal, yakni menjalinkan persatuan antara Umat Islam dengan penduduk Yashrib yang majemuk.

Nabi Muhammad tampaknya memahami betul bahwa masyarakat yang dihadapi adalah masyarakat majemuk yang masing-masing golongan bersikap individualis terhadap golongan lain. Untuk itu, Rasulullah melihat perlu adanya penataan dan pengendalian sosial-politik untuk mengatur hubungan-hubungan antar golongan dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan agama.

Dirumuskanlah perjanjian tertulis yang dikenal sebagai Sahifah al-Madinah atau Mitsaq al-Madinah (Konstitusi Madinah) sebagai landasan politik bersama yang Menekankan pada persatuan yang erat di kalangan kaum muslimin dan kaum Yahudi. Menjamin kebebasan beragama bagi semua golongan, menekankan kerjasama dan persamaan hak dan kewajiban semua golongan dalam kehidupan sosial politik, dalam mewujudkan pertahanan dan perdamaian, sekaligus menetapkan wewenang bagi Nabi untuk menengahi dan memutuskan segala perbedaan pendapat dan perselisihan.

Kampung Moderasi Beragama

Kampung Moderasi Beragama merupakan salah satu program Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam yang disosialisasikan oleh para penyuluh agama dimasing-masing kabupaten kota.

Program ini bukanlah hanya sebatas gerakan seremonial semata, melainkan  progam gerakan bersama menuju kerukunan umat beragama dalam bingkai ke_bhinekaan. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kasubdit Penyuluh Agama Islam H. Amirullah, M.Ag.

Lantas apakah Kampung Moderasi Beragama merupakan wacana baru yang ada di Indonesia atau mungkin Kampung Moderasi Beragama memang sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad. Saw?

Kampung Moderasi Beragama pada dasarnya sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Hal ini secara sirah dapat dibuktikan dengan adanya Piagam Madinah. Terbentuknya Piagam Madinah merupakan salah satu bukti sejarah dalam Islam dari beberapa syahadah yang ada dalam sejarah. Kemudian yamg menjadi buktinya, di dalam Piagam Madinah terdapat 47 pasal.

Dalam Piagam Madinah juga terdapat beberapa prinsip yang membuktikan bahwa Kota Madinah merupakan salah satu kota yang mengedepankan nilai-nilai moderasi beragama di tengah kemajemukan penduduknya, diantara prinsip ituadalah:

1. Ikha’ (Persaudaraan)

Al-ikhâ’ adalah salah satu asas terpenting masyarakat Islam Yang diletakkan oleh Rasulullah Saw. Sebelumnya bangsa Arab menonjolkan identitas dan loyalitas kesukuannya. Setelah masuknya Islam identitas diganti dengan identitas Islam.

2. Al-Musawah (Kesetaraan)

Manusia adalah sama. Semua manusia merupakan keturunan Nabi Adam As. yang diciptakan dari tanah. Berdasarkan asas inilah Setiap warga masyarakat memiliki hak kemerdekaan dan kebebasan atau hurriyah. Rasulullah Saw. Sangat memuji para sahabat yang memerdekakan budak-budak dari tangan orang-orang Quraisy.

Konsep Al-Musawah ini juga didukung oleh sabda Nabi ketika beliau khutbah haji wada’, hal sebagaimana dikutip oleh Yusuf Al-Qardlawy dalam kitabnya Khasais al-Ammah li al-Islam.

3. Tasamuh (Toleransi)

Piagam Madinah memuat asas toleransi. Maksud toleransi disini adalah bahwa umat Islam siap dan mampu berdampingan dengan Kaum Yahudi. Mereka mendapat perlindungan dan kebebasan dalam Melaksanakan agamanya masing-masing. Asas ini dipertegas dalam al-Quran surat al-Kafirun ayat 6.

4. Syuro (Musyawarah)

Musyawarah sebenarnya telah diisyaratkan Al-Quran dalam surat Ali Imran ayat 159. Meskipun Rasulullah Saw. memiliki status yang tinggi dan terhormat dalam masyarakat, beliau sering meminta pendapat para sahabat dalam menghadapi permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan urusan dunia dan sosial budaya. Pendapat para sahabat tersebut kerap kali beliau ikuti jika dianggap benar.

5. Al-Adâlah (Keadilan)

Al-Adâlah berkaitan erat dengan hak dan kewajiban setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat yang sesuai dengan posisi masing-masing. Prinsip ini berpedoman pada surat al- Maidah: 8 dan surat an-Nisa’: 58.

Dari penjelasan tersebut dapat penulis simpulkan, bahwasanya Kampung Moderasi Beragama bukanlah sekedar wacana yang diusung oleh Kementerian Agama yang baru muncul di Indonesia, melainkan  sudah ada semenjak masa Nabi Muhammad Saw. Ini dibuktikan dengan adanya Piagam Madinah yang terdiri dari 47 pasal. Dimana dalam pasal-pasal tersebut memiliki 5 prinsip bernegara, sehingga terbentuklah masyarakat yang madani.

Maka dari itu, sebagai warga Negara yang taat sudah tentunya mendukung program ini demi menciptakan masyarakat madani di tengah kemajemukan.

(Penulis adalah Alumni Ma’ha Aly Nurul Qarnain, Jember)

 

 

diunggah oleh:

Picture of Aswaja Dewata

Aswaja Dewata

ADMIN ASWAJA DEWATA

artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »