ASWAJADEWATA.COM |
Restu orang tua menjadi hal penting dalam keberlangsungan pernikahan sang anak. Bagi sebagian masyarakat mempercayai, bahwa restu orang tua harus dipatuhi untuk mencapai kesuksesan berumah tangga.
Tapi pertanyaannya, apakah semua yang dikehendaki orang tua wajib dipatuhi, atau ada pengecualian?
Pada dasarnya, mematuhi keinginan orang tua agar mendapat restu mesti diikuti. Karena bagaimanapun, orang tua yang telah membesarkan anaknya, dan keberkahan melekat pada diri orang tua untuk anak-anaknya. Dengan catatan, alasan orang tua sesuai dengan ajaran agama dan tidak bertentangan.
“Kalau pertimbangannya sesuai agama wajib diikuti, tapi kalau dunia tidak wajib. Seperti karena pernah bunuh orang, suka berjudi, boleh mengikuti orang tua,” jelas Kiyai Qusyai di Kediaman Ketua Syuriyah PCNU Badung, Bali, KH. Yaksar, (23/11).
“Tapi kalau pertimbangannya duniawi seperti karena tidak punya pekerjaan semisal, tidak wajib diikuti. Karena yang mau menikah anaknya, bukan orang tuanya. Artinya, si anak sudah siap bertanggung jawab,” tambah Kiyai Qusyai.
Bahkan menurutnya, jika sekiranya sebab restu menghalangi pernikahan sang anak, dan menyebabkan perzinahan, boleh melakukan kawin lari dengan memakai wali hakim.
“Dari pada terjadi perzinahan, keluar daerahnya untuk kawin, boleh itu, dari pada berzina, dosa ini, lebih baik cepat kawin, walinya pakai wali hakim, boleh pakai kiyai atau aparat pemerintah. Atau istilahnya kawin lari,” terang Kiyai Qusyai
penulis: Wandi Abdullah
Foto: ciricara.com