Tuesday 16th April 2024,

Restu Orang Tua Dalam Pernikahan yang Wajib dan Tidak Wajib Diikuti

Restu Orang Tua Dalam Pernikahan yang Wajib dan Tidak Wajib Diikuti
Share it

ASWAJADEWATA.COM | 

Restu orang tua menjadi hal penting dalam keberlangsungan pernikahan sang anak. Bagi sebagian masyarakat mempercayai, bahwa restu orang tua harus dipatuhi untuk mencapai kesuksesan berumah tangga.

Tapi pertanyaannya, apakah semua yang dikehendaki orang tua wajib dipatuhi, atau ada pengecualian?

Pada dasarnya, mematuhi keinginan orang tua agar mendapat restu mesti diikuti. Karena bagaimanapun, orang tua yang telah membesarkan anaknya, dan keberkahan melekat pada diri orang tua untuk anak-anaknya. Dengan catatan, alasan orang tua sesuai dengan ajaran agama dan tidak bertentangan.

“Kalau pertimbangannya sesuai agama wajib diikuti, tapi kalau dunia tidak wajib. Seperti karena pernah bunuh orang, suka berjudi, boleh mengikuti orang tua,” jelas Kiyai Qusyai di Kediaman Ketua Syuriyah PCNU Badung, Bali, KH. Yaksar, (23/11).

“Tapi kalau pertimbangannya duniawi seperti karena tidak punya pekerjaan semisal, tidak wajib diikuti. Karena yang mau menikah anaknya, bukan orang tuanya. Artinya, si anak sudah siap bertanggung jawab,” tambah Kiyai Qusyai.

Bahkan menurutnya, jika sekiranya sebab restu menghalangi pernikahan sang anak, dan menyebabkan perzinahan, boleh melakukan kawin lari dengan memakai wali hakim.

“Dari pada terjadi perzinahan, keluar daerahnya untuk kawin, boleh itu, dari pada berzina, dosa ini, lebih baik cepat kawin, walinya pakai wali hakim, boleh pakai kiyai atau aparat pemerintah. Atau istilahnya kawin lari,” terang Kiyai Qusyai

penulis: Wandi Abdullah
Foto: ciricara.com

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »