AWAJADEWATA.COM | DENPASAR
Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) Provinsi Bali XXVI 2021 pelaksanaannya dijadwal ulang (ditunda). Program kegiatan tahunan Kemenag Provinsi Bali ini sedianya akan dilaksanakan selama dua hari pada Sabtu dan Minggu (3-4/7) bertempat di Inna Grand Bali Beach Hotel, Sanur, Denpasar.
Lewat keterangan dari Wakil Ketua panitia H. Ekky Rezal pada Jumat malam (2/7) melalui percakapan WA kepada aswajadewata.com, penundaan STQH ini untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Mendagri dan Surat Edaran Gubernur terkait PPKM Darurat yang diberlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021.
“Keputusan penundaan dan penjadwalan ulang pelaksanaan STQH ini adalah hasil dari rapat koordinasi panitia bersama dengan Kemenag Provinsi Bali yang baru saja selesai dilakukan,” ujarnya.
Menurut H. Ekky, pihak panitia telah mengirim surat pemberitahuan tentang penundaan tersebut kepada seluruh LPTQ kabupaten/kota yang ikut dalam STQH XXVI ini.
“Dengan berat hati kami sampaikan penundaan atau penjadwalan ulang kegiatan ini kepada seluruh peserta lewat surat edaran elektronik. Saat ini belum bisa kami tentukan kapan akan dilaksanakannya kembali. Pastinya menunggu situasi yang berkembang nantinya setelah kebijakan PPKM Darurat Covid 19 berakhir,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut selain dirinya dan Ketua Panitia STQH XXVI yang juga Sekum MUI Prov. Bali H. Ismoyo Sumarlan, dihadiri pula oleh Kepala Tata Usaha Kemenag Provinsi Bali H. Nur Wachid, Kabimas Islam Kemenag Provinsi Bali Dr. H. Arjiman, Ketua MUI Kota Denpasar H. Saefuddin Zaini, Ketua DMI Provinsi Bali sekaligus anggota DPD RI H. Bambang Santoso, serta Sekretaris LPTQ Provinsi Bali H. Mahmudi.
Penulis: Dadie W. Prasetyoadi
.