ASWAJADEWATA.COM |
Oleh: Kiai Imam Nakhai
Non Muslim dan Warga Negara
(غير المسلمين و المواطنون)
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, Nahdatul Ulama pernah memutuskan “tidak boleh menggunakan sebutan muslim dan non muslim” , melainkan menyebut seluruh masyarakat apapun latar belakang agama dan keyakinannya sebagai “warga negara”. Hal ini sejalan dengan konstitusi Indonesia yang menyebut bahwa “setiap orang” memiliki hak yang sama di depan hukum.
Sekalipun keputusan itu pernah kontroversial, namun seiring berjalannya waktu disertai dengan kedewasaan masyarakat, kontroversi itu sudah tiada lagi. Karena memang setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia adalah warga negara Indonesia yang dijamin dan dilindungi undang undang.
Nah, pertayaannya sekarang, bisakah konsep “warga negara- Al muwathinun” digunakan dalam konteks “Zakat Fitrah”,. Artinya siapapun yang lahir dan tinggal di Indonesia serta memiliki identitas Indonesia, berhak menerima Zakat Fitrah, apapun keyakinan dan agamanya?
Jika jawabannya ia, pastilah akan menimbulkan kontroversi, sekalipun memang telah ada yg berpendapat seperti itu. Dan seiring berjalannya waktu, kontroversi itu juga akan mereda.
Dalam Al Qur’an, Allah berfirman
{لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) [الممتحنة]
Allah tidak melarangmu untuk berbuat baik dan berbagi kepada orang orang yang tidak memerangimu dan tidak mengusirmu dari negrimu. Sungguh Allah mencintai orang orang yg suka berbagi.
Ayat ini mencontohkan bahwa toleransi tidak hanya membiarkan orang lain yg berbeda (toleransi pasif), melainkan juga melakukan kebaikan dan berbagi (toleransi aktif). Mumpung belum terlambat, berbagilah kepada siapapun yg membutuhkan, sebelum harta yg dipunyainya tidak dibutuhkan lagi.
Wallahu A’lam
Salam Iedul Fitri. Semoga menjadi warga negara Indonesia yang lebih baik dan berkualitas. Amin.