Friday 26th April 2024,

Tukang Jagal Kurban Boleh Menerima Upah dengan Syarat

Tukang Jagal Kurban Boleh Menerima Upah dengan Syarat
Share it

ASWAJADEWATA.COM

Sebagaimana maklum, panitia kurban, apalagi yang dibentuk oleh pemerintah merupakan sekumpulan orang yang bekerja secara profesional. Tentu, ini menuntut adanya semacam kompensasi (fee) dari pekerjaannya. Namun, perlu diingat, yang menjadi urusan sekarang adalah masalah ibadah yang tidak boleh mengandung pamrih.

Dua kutub di atas (profesionalitas dan ibadah) tidak bisa dicampur aduk. Maka dari itu, panitia kurban tidak boleh mengambil upah dari kurban. Sebab itu sama dengan memperjualbelikannya. Namun, ini masih menjadi ranah perselisihan di antara ulama dalam hal bentuk upahnya. Jumhur mengatakan tidak boleh mengambil upah dari seluruh organ kurban, sementara ada riwayat dari Imam al-Hasan dan Abdullah bin Ubaid yang memberikan rukhshah (keringanan) bahwa tukang jagal (jazzar) dapat mengambil kulitnya.[Aun al-Ma’bud: 4/169, Al-Mughni: 9/356, Al-Majmu’: 8/419, Fiqh as-Sunnah: 1/741]

Ketidakbolehan mengambil upah di atas didasarkan pada peristiwa saat Sayyidina Ali berpartisipasi menyembelih kurban milik Rasulullah. Sayyidina Ali diperintah Rasulullah supaya tidak memberikan upah sedikitpun kepada para jazzar (penjagal) dari kurban. Akan tetapi, setelah itu, Rasulullah memberikan upah kepada para jazzar bukan dari daging kurban, melainkan dari harta Rasulullah sendiri.[‘Umdah al-Qary: 10/53]

Dengan demikian, penjagal yang merupakan wakil boleh menerima upah dari muwakkil (orang yang berkurban), tapi tidak boleh berbentuk daging kurban, harus berbentuk material lain dari harta muwakkil. Lebih-lebih kalau Rasul SAW dipandang sebagai kepala negara dan Sayyidina Ali sebagai pegawai atau aparatur Negara yang bertugas menangani penyembelihan hewan kurban, maka pandangn seperit itu dpt memberikn isyarat bahwa penjagal boleh mnerima upah dari pmerintah yg mempkerjakannya.

Namun, meski panitia tidak boleh mendapatkan upah dari daging kurban sebagai kompensasi dari pekerjaannya, ia boleh mendapat daging kurban dalam bentuk shadaqah dengan asumsi bahwa ia termasuk yang membutuhkan daging kurban.[Al-Inshaf: 6/467, Asna al-Mathalib: 1/545]

Sumber: tanwirulafkar.id

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »