Volume Azan; Merawat Kerukunan Dengan Aturan

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Email

ASWAJADEWATA.COM |

Salah satu ciri bangsa Indonesia yakni dengan kemajemukan penduduknya. Sehingga menjadi menarik di tengah keberagaman bangsa Indonesia ditandai dengan terjalinnya harmonisasi. Pemerintah dengan segala upayanya terus merawat harmonisasi yang sudah terjalin sejak lama. Kendati sebagian orang tidak suka melihat warisan harmonisasi yang telah diwariskan oleh nenek moyang yang telah berjuang untuk meraih dan mempertahankan kemerdekaan.

Pemerintah sangat memandang perlu untuk menerbitkan semacam aturan dengan tujuan merawat kerukunan. Sehingga dengan regulasi tersebut menjadi semangat edukasi bagi masyrakat untuk bersama-sama memiliki tanggung jawab dalam menciptakan nilai persaudaraan sebangsa dan setanah air.

Beberapa hari yang lalu Menteri Agama Republik Indonesia KH.Yaqut Cholil Qoumas sangat dirasa tepat menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengeras Suara Dimasjid Dan Musholla. Keputusan tersebut tentu didasari dengan berbagai kajian mendalam, salah satunya menggunakan pendekatan Tri Krukunan Umat Beragama.

Sejatinya sikap Menteri Agama menunjukkan kecerdasan interpersonal (melibatkan kemampuan untuk memahami dan bekerjasama dengan orang lain, berempati, mengorganisasi kelompok, berteman, sekaligus bersosialisasi). Sehingga Gus Men memahami secara penuh fungsi azan yang menjadi kebutuhan bagi umat Islam sebagai media syi’ar ditengah masyarkat.

Memahami syi’ar tentu harus melakukan kajian dari berbagai aspek, sehingga tujuan dari syi’ar tersebut bila dilakukan memberikan manfaat bukan mafsadat. Harapan dikumandangkan suara azan melalui pengeras suara sesuai dengan mengindahkan Surat Edaran  Menteri Agama, agar menjadi syi’ar yang bisa dirasakan oleh orang yang beragama Islam dan tidak menjadi ganguan bagi pemeluk agama lain.

Perlu kita sadari sejak diterbitkan SENomor: 05 Tahun 2022 pada saat itu pula berbagai sikap perlawan dari sebagian orang telah ada, bahkan sebagian diantara mereka mengekspresikan penolakan tersebut. Salah satunya melalui akun media sosial dengan mengatakan “Menag Larang Azan Dengan Pengeras Suara”.

Padahal kalau dicermati ketidak setujuan tersebut telah terkanter pada poin-poin penting isi surat edaran. Inilah pentingnya kita memahami suatu permasalah secara utuh dengan melibatkan kecerdasan hati dan pikiran, sehingga tidak mudah terpancing dengan isu-isu yang dimanfaatkan oleh sekelompok orang yang memiliki kepentingan politik atau perlawanan pada keutuhan bangsa Indonesia.

Menjadi hal yang sangat tidak mungkin bagi  Menteri Agama menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing. Tetapi bagi mereka yang menyikapi statement tersesbut bila  dengan menyimak video sepotong maka akan mudah ikut menyelahkan, padahal sidikitpun tidak bermaksud untuk menyamakan kedua suara tersebut.

Sebagai warga negara yang aktif di media social, jangan mudah terperovokasi dengan sebagian kelompok yang ingin melakukan perlawanan pada negara dengan dalil agama. Mari jadikan agama sebagai inspirasi yang melahirkan pemikiran mutiara bukan aspirasi yang berdampak kegagalan dalam memahami isi agama.

Oleh: Rahmat Hidayat (PPNPN Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali)

diunggah oleh:

Picture of El Muhammad

El Muhammad

ADMIN ASWAJA DEWATA

artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »