Saturday 27th April 2024,

Adaptasi Islam Terhadap Budaya

Adaptasi Islam Terhadap Budaya
Share it

Islam yang merupakan agama samawi tidak serta merta mengabaikan kondisi sosial seperti budaya atau tradisi. Justru Islam sangat memperhatikan kondisi sosial yang telah atau tengah terjadi, bahkan yang akan terjadi. Karena Islam sendiri hadir bertujuan untuk kehidupan seluruh makhluk di bumi. Ketika Islam hendak mengatur kehidupan manusia dengan ayat dan sunahnya, maka Islam pasti mempertimbangkan kondisi dan situasi kehidupan manusia.

Dengan demikian, seagai bentuk adaptasi, tidak sedikit ajaran dalam Islam yang diadopsi dari tradisi atau budaya Arab Jahiliyah. Tradisi atau budaya masyarakat Arab yang diadopsi ke dalam hukum Islam mengambil tiga pola. Pertama, syari`ah mengambil sebagian tradisi itu dan membuang sebagian lainnya. Kedua, Islam mengambil sebagian dan membuang sebagian yang lain, dengan melakukan penambahan dan pengurangan.

Dan ketiga, Islam mengadopsinya secara utuh tanpa adanya perubahan bentuk dan identitasnya. Tapi dari ketiga pola adopsi ini, Islam sendiri sama sekali tidak mengubah hukum-hukum inti, konsep-konsep dasar, apalagi nash-nash qath`iyah-nya. Oleh sebab itu, kita sebagai muslim yang baik, sangat perlu membaca dan memhami kembali tentang ajaran Islam yang kita laksanakan. Ada empat poin pneting dalam memahami bahwa Islam sangat beradaptasi dengan budaya. Berikut diantaranya:

  1. Al-Quran berbahasa Arab. Contoh yang paling nyata adalah bahasa Al-Qur’an, bahwa Al-Quran menggunakan Bahasa Arab. Kenapa Al-Qur’an tidak menggunakan bahasa yang memang murni bahasa Tuhan yang belum pernah dibahasakan oleh umat manusia. Bukankah Allah Maha Segalanya dan tidak mustahil Allah membuat bahasa khusus untuk Al-Quran. Ini membuktikan bahwa bahasa Al-Qur’an disesuaikan dengan bahasa budaya daerah Arab. Padahal jika melihat kondisi Arab ketika itu, sangat jauh dari akhlak yang mulia, sehingga Rasulullah sendiri bersabda, tidak diutus kecuali memperbaiki akhlak manusia, khsusunya orang Arab kala itu. Jika hanya melihat personnya (orang Arab ketika itu), berarti bahasa Al-Quran adalah bahasa orang yang tidak bermoral.
  2. Hukum Islam yang diadopsi dari budaya Arab. Kemudian dalam ajaran-ajaran hukum Islam, banyak praktik-praktik keagamaan, baik ‘ubudiyah maupun mu`amalah yang merupakan hasil adopsi tradisi Arab Jahiliyah (pra-Islam). Ibadah haji, umroh, hadd zina dan mencuri, minum khamr, qishas, diyat, qasamah dan ‘aqilah, sampai perbudakan dan poligami adalah beberapa tradisi atau budaya Arab yang kemudian dirumuskan dengan mengatur ketetapan sesuai Al-Quran dan Sunah.
  3. Istilah asbab al-nuzul dalam kajian Ulumul Qur’an, dan asbabul wurud dalam disiplin Ulum al-Hadits maupun Ushul al-Fiqh, bukan sekedar istilah kosong yang hambar makna. Istilah tersebut mengindikasikan pentingnya pengetahuan tentang setting sosial pewahyuan yang selalu terkait dengan situasi, kondisi, atau landscape tertentu bagi seorang mufassir atau mujtahid. Demikian pula, term ayat-ayat Makkiyyah dan Madaniyyah dalam Ulumul Qur’an menunjukkan bahwa ayat-ayat yang diturunkan di Mekkah dan Madinah memiliki karakteristik masing-masing sesuai dengan realitas sosial yang dihadapi kaum Muslimin saat itu. Ini semua merupakan bukti otentik bahwa ada hubungan dialektika antara nash syari`ah (baca, Al-Qur’an dan al-Hadīts) disatu sisi dengan realitas sosio-kultural disisi lain.
  4. Abd al-Karim Zaydan juga menganalisa tiga pola penyerapan syari`ah terhadap budaya mayarakat Arab. Pola pertama, Nabi saw banyak mengadopsi budaya-budaya Arab yang bernilai positif sementara kebiasaan-kebiasaan negatif ditinggalkan. Kedua, hakikat penerapan adat sebenarnya merupakan pemberlakuan dalil-dalil syar`i itu sendiri. Artinya, bila adat itu dijadikan acuan maka sejatinya hukum yang diancang adalah hukum yang didasarkan pada dalil nash (selain al-Quran-Hadits), seperti Ijma’, Istihsan, Maslahah Mursalah, maupun Sadd Al-Dzari’ah Contoh tradisi yang berdasarkan Ijma’ dapat kita lihat pada pemberlakuan akad istitsnā’ yakni transaksi pembelian barang yang hendak dibuat. Hal ini diamini, karena akad tersebut telah menjadi satu kebutuhan masyarakat yang cukup mendesak. Jika tradisi yang menjadi kebutuhan dasar ini dihapus, maka masyarakat akan menghadapi banyak kesulitan. Selama tradisi itu baik (Shahih) dan menolak mafsadah, maka selama itu pula pemeliharaan atas tradisi merupakan bagian dari maslahah mursalah. Yang ketiga, bahwa para fuqaha pada perkembangan berikutnya lebih bersikap kooperatif dan apresiatif terhadap urf yang berkembang di masyarakat. Hal ini menjadi bukti bahwa pemeliharaan atas tradisi merupakan sesuatu yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. (Fikih Muslim Bali)

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »