ASWAJADEWATA.COM |
Oleh: Muhammad Sofi Zihan
Tubuhnya kurus dan kecil, tapi semangat menegakkan keadilan tak pernah padam dalam diri seorang Artidjo Alkostar. Hakim kelahiran Situbondo ini, begitu menakutkan ketika di hadapan para koruptor.
Selama 18 tahun ia menjadi Hakim Agung, Artidjo telah menyelesaikan 19.708 perkara atau rata-rata 1.095 perkara setiap tahun. Semua dedikasi yang dilakukanya tentu bukan untuk kepentingan pribadi, akan tetapi untuk bangsa yang dicintainya.
Kasus-kasus besar pernah ditangani oleh Artidjo. Dan hampir semua kasus-kasus yang ditanganinya itu selalu hukumannya memberatkan para koruptor. Mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh 12 tahun penjara, lebih berat daripada hukuman sebelumnya, empat setengah tahun. Artidjo juga memperberat vonis advokat kondang OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun. Selanjutnya mantan ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) , Luthfi Hasan Ishaq yang dijerat kasus impor daging sapi ditambah 2 tahun menjadi 18 tahun.
Tetapi sebaliknya, Artijo juga memperingan hukuman orang yang diyakininya tidak bersalah. Seperti kasus Rasminah, yang dituduh mencuri piring oleh majikannya, penjara 4 bulan 10 hari dalam putusan kasasi. Namun Artidjo mengajukan pendapat berbeda dan menyatakan Rasminah tidak bersalah. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan Rasminah.
Seorang hakim yang memiliki jabatan prestisius seperti artijdo tentu akan dihadapkan dengan ujian, tantangan dan tekanan dari berbagai lini. Tapi semua tantangan dan tekanan berhasil dilewati oleh dirinya. Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 29 Maret 2018/peridoe 2017, Artidjo tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 181,9 juta. Ditambah lagi Artijo sampai saat ini tak memiliki satu pun barang mewah, Ia hanya memiliki satu motor keluaran tahun 1978 yakni motor Honda Astrea yang nilainya Rp 1 juta. Kendaraan lain yang ia miliki yakni sebuah mobil Chevrolet minibus tahun 2014, yang ditaksir bernilai Rp. 40 juta.
Jabatan terakhir Artidjo adalah Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) setelah Presiden Jokowi meminta dirinya untuk memegang amanat itu.
Hari ini, pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB Artidjo menghembuskan nafas terakhirnya. pria kelahiran Situbondo, 22 Mei 1949 telah meninggalkan kita semua.
Tak ada lagi ketok palu yang keras kepada para koruptor seperti yang dilakukan oleh seorang Artidjo Alkostar. Dedikasi yang dilakukanya selama ini akan menjadi saksi bahwa dirinya adalah seorang hakim yang terbaik yang dimiliki bangsa ini.
Dalam berbagai kesempatan Artijdo Alkostar seringkali mengingatkan tentang hadis yang berbunyi ini:
القُضَاةُ ثَلاَثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الجَنَّةِ، رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ لاَ يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِالحَقِّ فَذَلِكَ فِي الجَنَّةِ
“Hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Seorang hakim yang memutuskan hukum tidak berdasarkan kebenaran padahal ia mengetahuinya, maka di neraka. Seorang hakim yang memutuskan hukum tanpa ilmu sehingga hilanglah hak-hak manusia, maka ia di neraka. Dan seorang hakim yang memutuskan berdasarkan kebenaran, maka ia di surga.
Dengan track record yang sudah engkau lakukan di atas dunia ini, semoga dirimu masuk dalam kategori satu hakim di antara dua hakim dalam hadis itu pak. Amin
(Penulis adalah Dosen Pengajar di STIT Jembrana, Bali)