ASWAJADEWATA.COM
Tatanan Kehidupan Era Baru yang oleh Gubernur Bali Wayan Koster disebut Bali Era Baru, tampaknya, sudah didepan mata.
Berdasar kesepatan para bupati/walikota se-Bali, Bali Era Baru akan mulai dilaksanakan, Kamis (9/7) besok.
Kesepakatan tersebut diambil di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar. Rapat tersebut diikuti Pangdam IX Udayana, Wakapolda Bali, Wagub Bali, Bupati/Walikota, Sekda Pemprov Bali, Danlanud, Danlanal, Danrem, serta OPD terkait dan unsur Forkompinda Provinsi Bali.
Gubernur Koster mengatakan, berdasar hasil rapat usai kesepakatan diambil, pihaknya mempersiapkan sejumlah tahapan dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Bali Era Baru.
Koster sendiri mengakui saat ini masih ada empat kabupaten/kota di Bali yang masuk zona merah. Idealnya hanya zona hijau dan kuning yang dibuka.
“Karena kita mau bareng (membuka diri, red) harus dilakukan ekstra keras untuk menangani empat kabupaten/kota agar terjadi perbaikan kondisi di wilayah tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta jajaran GTPP Covid-19 Bali menaruh perhatian pada tiga klaster penyebaran, yakni pasar tradisional, keluarga dan masyarakat.
Koster meminta Bupati/Walikota untuk fokus pada pengelola pasar tradisional, desa adat dan kelurahan sebagai ujung tombak penanganan Covid-19 saat ini.
Sebagai langkah pencegahan Gubernur meminta pasar tradisional yang diizinkan beroperasi hanya pasar yang sudah menerapkan protocol.
Selain itu desa adat juga harus menerapkan perarem yang mengatur protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Dari 1493 desa adat, sebanyak 1443 desa adat sudah menyelesaikan peraremnya. Kita harapkan semua selesai sehingga mulai tanggal 9 Juli desa adat serentak menerapkan perarem penanganan Covid 19,” ujarnya.
Mantan anggota DPR RI ini mengatakan dampak pandemi Covid-19 sudah cukup lama tanpa ada kepastian kapan akan berakhir.
Oleh karena itu, pemerintah perlu bersikap untuk menghidupkan kembali aktivitas perekonomian di Bali yang terpukul karena terhentinya sektor pariwisata.
“Jika ini kita biarkan bisa menimbulkan masalah sosial baru dan muncul kerawanan di dalamnya,” terang Gubernur.
Sebelumnya Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
“Kalau mau dipertajam, diperdetil silakan Bupati/Walikota mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kondisi di wilayahnya,” kata Gubernur.
Ia juga meminta Bupati/Walikota melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan simulasi penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Satgas Gotong Royong Desa Adat dan Relawan Desa/Kelurahan juga diminta untuk diaktifkan kembali serta Bupati/Walikota agar membentuk Komite Pengawas Pelaksanaan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Gubernur meminta kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan susah dikontrol dihindari dulu. Jika protokol bisa dilaksanakan dengan baik, baru ditingkatkan. “Prinsipnya bertahap, selektif dan terbatas,” pungkasnya. (radarbali)