Wednesday 09th October 2024,

Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual?

Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual?
Share it

ASWAJADEWATA.COM

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ibadah kurban di hari raya Idul Adha merupakan momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Namun meskipun telah usai, masih ada saja problematika yang membutuhkan jalan keluar. Salah satunya adalah dilema sisa kulit hewan Kurban yang telah disembelih.

Adalah takmir masjid, sebagai pihak yang menjadi wakil sekaligus panitia penyembelihan hewan kurban berinisiatif menjual kulit binatang kurban tersebut. Selain bertujuan untuk menghindari terbengkalainya kulit hewan kurban yang sudah tidak dibutuhkan lagi, uang hasil penjualan tersebut akan dimasukkan ke dalam kas masjid. Hal ini memandang di masjid tersebut sudah memiliki bedug yang masih layak pakai. Apakah dapat dibenarkan tindakan takmir masjid tersebut? Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

_____________________

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Pada mulanya, mayoritas ulama sepakat bahwa seluruh bagian hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan lain sebagainya tidak boleh dijual. Hukum ini juga mencakup terhadap seluruh jenis kurban, baik kurban wajib ataupun sunah. Permasalahan ini pun cukup sensitif di masyarakat dan sering terjadi kesalahpahaman dalam berbagai prakteknya.

Namun dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, Imam An-Nawawi menceritakan dari Imam Al-Haromain bahwa ada satu pendapat yang mengatakan boleh menjual kulit hewan kurban dengan catatan harus mengalokasikan uang hasil penujualannya terhadap fakir muskin.

Dari pendapat tersebut sudah sangat jelas bahwa tindakan takmir masjid dapat dibenarkan hanya dalam praktek penjualan kulit kurban, namun tidak dapat dibenarkan apabila mengalokasikan uang hasil penjualan tersebut untuk di masukkan ke dalam kas masjid.

Solusinya, bagi takmir masjid memberikan kulit hewan kurban tersebut kepada salah satu fakir miskin. Kemudian ia menjulanya dan uang hasil penjulan boleh untuk di masukkan ke dalam kas masjid sebagai bentuk sedekah darinya untuk kemaslahatan masjid.

Referensi:

Al-Majmu’ Syarh Al-Muhaddzab, juz 8 hal 419, cet. Dar Al-Fikr.

Syarh Al-Bahjah Al-Wardiyah, juz 5 hal 159.

Sumber: lirboyo.net

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »