Dalilnya Honeymoon dan Kebolehan Tidak Shalat Jumat

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Email

ASWAJADEWATA.COM |

Dalam Fikih klasik ada istilah Ayyam Zifaf, semacam honeymoon. Suami dan istri menjalani masa-masa bersama. Hal ini berdasarkan riwayat:

ﻗﺎﻝ: «اﻟﺴﻨﺔ ﺇﺫا ﺗﺰﻭﺝ اﻟﺒﻜﺮ ﺃﻗﺎﻡ ﻋﻨﺪﻫﺎ ﺳﺒﻌﺎ، ﻭﺇﺫا ﺗﺰﻭﺝ اﻟﺜﻴﺐ ﺃﻗﺎﻡ ﻋﻨﺪﻫﺎ ﺛﻼﺛﺎ»

Anas berkata: ” Sunnah bagi seorang laki-laki yang menikah dengan perawan untuk bersamanya selama 7 hari. Jika menikah dengan janda maka 3 hari” (Sahih al-Bukhari)

Memang ditemukan pendapat dari Mazhab Hambali, seperti yang disampaikan Syekh Mardawi:

ﻗﺎﻝ اﺑﻦ ﻋﻘﻴﻞ ﻓﻲ اﻟﻤﻔﺮﺩاﺕ: ﺗﺴﻘﻂ اﻟﺠﻤﻌﺔ ﺑﺃﻳﺴﺮ ﻋﺬﺭ، ﻛﻤﻦ ﻟﻪ ﻋﺮﻭﺱ

Ibnu Aqil berkata dalam Mufradat bahwa salat Jumat bisa gugur kewajibannya karena ada uzur paling ringan, seperti manten baru (Inshaf, 2/303)

Tetapi saya tidak menyarankan untuk menggunakan dispensasi ini. Sebab jika sampai tidak jumatan saya kuatir pintu kamarnya akan digedor sama mertuanya.

KH. Ma’ruf Khozin

diunggah oleh:

Picture of El Muhammad

El Muhammad

ADMIN ASWAJA DEWATA

artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »