ASWAJADEWATA.COM |
Jika Anda menyembelih hewan Qurban, anda dianjurkan memakan sebagian dagingnya, maksimal sepertiga menurut Mazhab Syafi’i. Berdasarkan ayat:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebagian daripadanya (Qurban) dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Al-Ĥaj: 28)
Mana bagian daging yang dianjurkan untuk dimakan sendiri? Boleh bagian mana saja. Akan tetapi jika melihat kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, beliau senang mengambil bagian dari hewan:
- Paha Sebelah Kanan Depan
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﻗﺎﻝ: «ﺃﺗﻲ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﻠﺤﻢ ﻓﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ اﻟﺬﺭاﻉ ﻭﻛﺎﻥ ﻳﻌﺠﺒﻪ ﻓﻨﻬﺲ ﻣﻨﻬﺎ»
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam disuguhi daging, kemudian Nabi diambilkan pergelangan. Nabi menyukainya. Lalu Nabi memakannya [dengan menggigitnya]” (HR At-Tirmidzi)
Pengertian dzira’ dalam hewan adalah:
ﻭﻣﻦ ﻳﺪﻱ اﻟﺒﻘﺮ ﻭاﻟﻐﻨﻢ ﻓﻮﻕ اﻟﻜﺮاﻉ
Kedua kaki depan di atas lutut untuk sapi dan kambing (Sunan At-Tirmidzi dan Tuhfah Al-Ahwadzi 5/463)
Daging yang didahar (dimakan) oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam ternyata mengandung kolesterol rendah dan tidak membahayakan kesehatan (lihat gambar no 6 dan kadar kolesterolnya). Kolesterol yang tinggi terdapat pada gajih, jeroan dan kepada hewan.
- Jeroan
ﻋﻦ ﺑﺮﻳﺪﺓ، ﻗﺎﻝ: ” ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫا ﺭﺟﻊ ﺃﻛﻞ ﻣﻦ ﻛﺒﺪ ﺃﺿﺤﻴﺘﻪ “
Dari Buraidah bahwa jika Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah pulang (dari Salat idul Adha) beliau memakan hati hewan Qurban beliau” (HR Al Baihaqi)
Saat ini jeroan masuk kategori organ tubuh hewan yang memiliki kadar kolesterol tinggi. Apa yang dilakukan oleh Nabi shalallahu alaihi wasallam ini adalah menunjukkan hukum boleh. Bukan berarti Nabi tidak memperhatikan kesehatan. Sebab Rasulullah shalallahu alaihi wasallam termasuk jarang sakit karena cara hidup beliau adalah gaya hidup sehat.
Kecuali jika hewan Qurban tersebut adalah nazar, maka pemiliknya tidak boleh makan dan mengambil bagian. Seluruhnya harus disedekahkan. Nazar itu janji atas nama Allah dan Allah mengabulkan keinginannya. Misal: “Jika tahun ini anak saya hafal Al-Qur’an maka akan saya lakukan Qurban”, “Jika istri saya melahirkan anak laki-laki/ perempuan maka saya akan Qurban sapi” dan sebagainya, kemudian Allah mengabulkan, maka Qurban nazar harus disedekahkan semua kepada orang-orang yang tidak mampu.
Oleh: KH. Ma’ruf Khozin