Friday 13th December 2024,

Fikih Muslim Bali: Hukum Makan Buah Sesajen Galungan dan Kuningan Bagi Muslim

Fikih Muslim Bali: Hukum Makan Buah Sesajen Galungan dan Kuningan Bagi Muslim
Share it

ASWAJADEWATA.COM- Bagi kita yang hidup di Bali sudah tidak asing lagi dengan ritual umat Hindu. Bagi yang pernah ke Bali, baik berlibur atau kepentingan lain pasti akan melihat berbagai sesajen yang digunakan oleh umat Hindu pada saat upacara keagamaan. Sesajen merupakan sarana upacara berupa hasil kekayaan alam sebagai bentuk rasa syukur atas segala yang diciptakan oleh Tuhan. Sesajen yang dipersembahkan oleh umat Hindu dalam upacara keagamaannya, pasti tidak lepas dari anekaragam bunga dan buah-buahan.

Ketika menjelang hari upacara keagamaan, pasar atau mall yang di situ menjual buah-buahan, pasti ramai oleh pengunjung umat Hindu belanja buah-buahan untuk sesajen di acara ritual keagamaan mereka. Ada sembilan buah-buahan yang dijadikan sarana ritual oleh umat Hindu Bali, yaitu pisang, jeruks, salak, rambuatan, sawo, apel, mangga, anggur, dan kelapa.

Demikian sembilan buah yang dijadikan sarana ritual umat Hindu di Bali. Usai dijadikan sesajen, Umat Hindu Bali memakannya dengan sanak keluarga dan para tetangganya. Bahkan tetangganya yang muslim juga mendapat bagian. Sebagai tetangga yang baik, umat muslim pasti menerima dan memakannya.

Pertanyaannya, apakah boleh seorang muslim menerima dan makan buah-buahan yang diberikan umat Hindu yang sudah digunakan sarana ritual mereka? Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengetahui bahwa hal ini sudah lumrah di Bali. Pertanyaan ini dimunculkan bukan untuk mempermasalahkan, tujuannya adalah memberi pengetahuan tentang hukumnya agar umat Islam mengetahui hukumnya secara pasti.

Dalam suatu hadits dikatakan, boleh menerima dan memakan buah-buahan yang diberikan oleh umat non muslim yang digunakan sarana ritual mereka. Sebagaimana hadits berikut,

أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْ عَائِشَةَ قَالَتْ: إِنَّ لَنَا أَظْآرًا مِنَ الْمَجُوسِ، وَإِنَّهُ يَكُونُ لَهُمُ الْعِيدُ فَيُهْدُونَ لَنَا؟ فَقَالَتْ: أَمَّا مَا ذُبِحَ لِذَلِكَ الْيَوْمِ فَلاَ تَأْكُلُوا، وَلَكِنْ كُلُوا مِنْ أَشْجَارِهِمْ.

“Ada seorang wanita bertanya kepada Siti Aisyah, “Kami mempunyai teman orang-orang Majusi, mereka mempunyai hari raya, dan  biasa memberikan hadiah kepada kami?Aisyah menjawab, “Bila berbentuk daging hewan sembelihan maka janganlah kalian makan, tetapi makanlah yang berasal dari pohon-pohon mereka (buah-buahan).”

Selain itu ada riwayat dari Abu Barzah Al-Aslami, bahwa dia punya tetangga orang Majusi dan mereka biasa menghadiahinya di hari raya Nairuz dan Mihrajan. Dalam hal ini Abu Barzah berpesan kepada keluarganya,

مَا كَانَ مِنْ فَاكِهَةٍ فَكُلُوهُ، وَمَا كَانَ مِنْ غَيْرِ ذَلِكَ فَرُدُّوهُ.

“Yang berbentuk buah-buahan silahkan kalian makan, tapi selain itu maka kembalikan.” (Ibnu Abi Syaibah, no. 24857).

Sumber buku Fikih Muslim Bali

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »