ASWAJADEWATA.COM | Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) merilis ketentuan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 dari sudut pandang fiqih. LBM PBNU menjelaskan secara rinci pemulasaran jenazah pasien Covid-19 untuk menjadi pedoman pemulasaran di kalangan medis dan masyarakat pada umumnya. Adapun pemulasaran jenazah meliputi pemandian, pengafanan, penshalatan, dan penguburan jenazah. Pemulasaran jenazah merupakan kewajiban bagi umat Islam Islam terhadap umat Islam yang telah meninggal dunia. Dalam Islam, manusia diposisikan sebagai penerima anugerah karamah insaniyah (martabat kemanusiaan) sebagaimana firman Allah SWT, Surat Al-Isra ayat 70. Sementara pemulasaran jenazah merupakan cermin atas martabat kemanusiaan tersebut. Pemulasaran diatur secara rinci dalam syariat Islam yang menunjukkan kedudukan manusia sebagai makhluk terhormat.
Perlakuan terbaik terhadap jenazah kadang tidak dapat diwujudkan karena kendala tertentu, seperti soal memandikan jenazah pasien Covid-19, yang mana kalau dilakukan dengan standar normal diduga kuat dapat menimbulkan bahaya penularan virus bagi yang hidup, terutama bagi yang melaksanakannya. Terkait fiqih pemulasaran jenazah pasien Covid-19, LBM LBNU berpijak pada kaidah dhaf‘ud dharar atau penolakan atas bahaya sebagai salah satu tujuan syari’at atau maqashidus syari’ah. Oleh sebab itu, ketentuan tajhizul mayyit atau pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 dilakukan dengan pendekatan khusus. “Jenazah pasien Covid-19 perlu mendapatkan penanganan khusus dari jenazah pada umumnya sehingga perlu ulasan lebih lanjut sebagai pedoman di masyarakat,” kata Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna di Jakarta, Ahad (22/3) siang. Untuk mendapatkan buku Fiqih Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 yang dirilis LBM PBNU, silakan unduh di kanal Download NU Online.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Abdullah Alawi
Sumber: NU Online