ASWAJADEWATA.COM
Di masa modern sekarang ini upaya menjaga perdamaian dinilai lebih penting dari pada perang. Meskipun kenyataannya masih ada perang oleh negara-negara besar. Karena perang pada umumnya diakibatkan oleh kebuntuan dalam dialog yang disebabkan oleh perbedaan, maka setiap hal yang menimbulkan perbedaan selalu diusahakan dicari kesamaan dan titik temu.
Upaya mencari titik temu itu ada yang sampai masuk ke ranah Agama dan ibadah. Ada yang masih sewajarnya namun ada juga yang sampai kebablasan. Bagaimana dengan ibadah Qurban?
Qurban, oleh sebagian ulama dinilai sebagai ranah ibadah, sehingga berlaku prinsip Lakum Dinukum Wa Liya Din (bagi kalian agama kalian dan bagiku agamaku). Sehingga Qurban tidak boleh diberikan kepada non Muslim.
Namun tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian ulama yang menilai bahwa ibadah Qurban ini adalah ibadah sosial. Sehingga diperbolehkan sebagian daging Qurban diberikan kepada non Muslim.
Perinciannya adalah: Qurban telah dijelaskan dalam kitab-kitab Fikih bahwa cara membaginya dijadikan 3 bagian. Bagian pemilik, bagian sedekah untuk fakir miskin dan bagian hadiah. Pada porsi ke-tiga inilah sebagian ulama di masa sekarang membolehkan membagikan daging Qurban kepada non Muslim sebagai pemberian hadiah. Diqiyaskan pada riwayat:
وعَنْ مُجَاهِدٍ : ” أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْلِهِ ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ؟ ، أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ؟
Dari Mujahid bahwa Abdullah bin Amr menyembelih kambing untuk keluarganya. Ketika ia datang maka berkata: Apakah kalian akan menghadiahkan ini untuk tetangga Yahudi kami? Apakah kalian akan menghadiahkan ini untuk tetangga Yahudi kami?
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ( مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ ) رواه الترمذي (1943).
Aku mendengar bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Jibril selalu berwasiat kepadaku untuk tetangga. Sampai aku mengira tetangga dapat mewarisi” (HR Tirmidzi)
– Madzhab Syafi’i
Salah satu pentarjih dalam Madzhab Syafi’i, Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata:
ﻗﺎﻝ اﻟﻠﻴﺚ ﻓﺈﻥ ﻃﺒﺦ ﻟﺤﻤﻬﺎ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﺄﻛﻞ اﻟﺬﻣﻲ ﻣﻊ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﻨﻪ ﻣﺎ ﻧﺼﻪ ﻫﺬا ﻛﻼﻡ اﺑﻦ اﻟﻤﻨﺬﺭ ﻭﻟﻢ ﺃﺭ ﻷﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻛﻼﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﻭﻣﻘﺘﻀﻰ اﻟﻤﺬﻫﺐ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﻃﻌﺎﻣﻬﻢ ﻣﻦ ﺿﺤﻴﺔ اﻟﺘﻄﻮﻉ ﺩﻭﻥ اﻟﻮاﺟﺒﺔ اﻩـ.
Laits berkata: “Jika Qurban dimasak dagingnya maka boleh dimakan oleh orang Dzimmi bersama umat Islam. Ini adalah penjelasan Ibnu Munzir. Saya tidak menemukan penjelasan ini dari ulama Syafi’iyah. Pendapat Madzhab Syafi’i boleh memberi makan orang-orang Dzimmi dari Qurban Sunah, bukan Qurban wajib (nazar).” (Tuhfah, 8/365)
– Madzhab Hambali
” وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا ، … ؛ لِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ “. انتهى من “المغني” (9/450)
Boleh memberi makan untuk orang kafir dari daging Qurban. Sebab ini adalah sedekah sunah maka boleh diberi kepada orang Dzimmi dan tahanan, seperti sedekah sunah lainnya (Al Mughni 9/450)
Non Muslim Ikut Menyumbang Qurban?
Masalah terbaru saat ini ada di sebuah perusahaan BUMN ketika umat Islam hendak berqurban secara kolektif, 1 sapi untuk 7 orang, ada keterpanggilan dari salah satu pimpinan yang non Muslim untuk ikut berpartisipasi dalam menyembelih hewan Qurban. Bolehkah?
Syekh Al-Bahuti dari Madzhab Hambali berkata:
ﻭﻳﺠﻮﺯ اﻻﺷﺘﺮاﻙ ﻓﻲ اﻟﺒﺪﻥ ﻭاﻟﺒﻘﺮ (ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﺑﻌﻀﻬﻢ) ﺃﻱ: اﻟﺸﺮﻛﺎء (ﺫﻣﻴﺎ ﻓﻲ ﻗﻴﺎﺱ ﻗﻮﻟﻪ) ﺃﻱ: اﻹﻣﺎﻡ. (ﻗﺎﻟﻪ اﻟﻘﺎﺿﻲ) ﻭﺟﺰﻡ ﺑﻤﻌﻨﺎﻩ ﻓﻲ اﻟﻤﻨﺘﻬﻰ
Boleh melakukan Qurban kolektif dalam unta dan sapi, meskipun sebagian dari mereka ada orang Dzimmi, diqiyaskan pada perkataan Imam (Kasyaf Al-Qunna’ 2/533)
Oleh: KH. Ma’ruf Khozin