Hukum Akad Merawat Ayam Perusahaan

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Email

ASWAJADEWATA.COM

Di suatu desa, ternak ayam adalah ladang bisnis sehari-hari. Ayam yang mereka rawat diambil dari suatu perusahaan dari hasil kerja sama. Sebelum menandatangani kesepakatan, terlebih dahulu mereka harus menyediakan kandang ayam juga uang prasyarat kira-kira 10 juta sebagai jaminan kerja. Setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan, mereka akan dikirimi ayam seukuran kandang yang disediakan, semisal 5000 ekor. Sedangkan biaya pakan ditanggung perusahaan.

Setelah mencapai 40 hari dan siap panen, ayam akan dikalkulasi oleh perusahaan; berapa jumlah awal? Berapa yang mati? Yang hidup dan bobotnya berapa? Setelah diketahui semuanya, maka akan diketahui keuntungan yang akan diperoleh, semisal 10 juta. Dari uang 10 juta itu akan dikurangi biaya perawatan, seperti pakan dan obat-obatan. Setelah dikurangi, biasanya dari 10 juta akan tersisa 4 juta, dan sisa itu diambil oleh yang merawat ayam.

Proses semacam itu, kadang hasil yang diperoleh mencapai mins dari perkiraan disebabkan banyak ayam yang mati. Sehingga untuk menanggulanginya, pihak perawat ayam mengambil dari perusahaan lain sejumlah yang diinginkan, tanpa biaya pakan dan dicampur dengan ayam-ayam yang awal. Ketika hampir panen, ia mengambil sejumlah ayam yang dikumpulkan tanpa memandang ayam yang mati. Selain itu, kadang ayam yang siap panen oleh perawatnya dijual ke masyarakat sekitar, guna menutupi kerugian.

Pertimbangan

  1. Uang yang diserahkan di awal MoU (kontrak kesepakatan kerjasama) berstatus sebagai jaminan dan akan dikembalikan ketika sang perawat tidak lagi sepakat dan dipecat dari kemitraan.
  2. Dipecatnya dari kemitraan yang disebabkan oleh kerugian panjang, maka uang jaminan tersebut akan dikurangi dengan jumlah kerugian.
  3. Ayam yang mati tidak berpengaruh pada totalan akhir. Pengkalkulasian dilakukan hanya untuk mengetahui kualitas ayam yang dihasilkan.

Pertanyaan

  1. Bagaimana fikih memandang transaksi di atas (Perusahaan dan Perawat ayam)?
  2. Bolehkan praktik pengumpulan ayam milik dua perusahaan di atas?
  3. Kalau tidak boleh, adakah jalan keluar dalam pemisahan ayam, mengingat sudah tidak bisa dibedakan baik yang mati atau lainnya?
  4. Bagaimana hukum menjual sebagian ayam yang ada di dalam kandang tersebut?

Jawaban

Bibit ayam, makanan ayam, obat-obatan, diserahkan terlebih dahulu, dan harganya juga sudah diketahui. Sedangkan pembayarannya akan dilakukan pada saat panen, maka disebut bai’ bi-tsamanin ‘âjil. Adapun hukumnya, menurut mazhab Syafii tidak sah, karena masa pembayarannya tidak maklum. Sedangkan menurut mazhab Hanafi hukumnya sah, sekalipun masa pembayarannya tidak maklum.

Pertanyaan nomor 2, 3 dan 4 gugur dengan sendirinya.

Rujukan(القليوبي، 2/178).

(الجمل شرح المنهاج، 3/76) (الإنصاف، 4/373)

Sumber: LazSidogiri

diunggah oleh:

Picture of Aswaja Dewata

Aswaja Dewata

ADMIN ASWAJA DEWATA

artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »