ASWAJADEWATA.COM – Air menjadi kebutuhan vital dalam kehidupan manusia, bahkan untuk seluruh makhluk hidup di bumi. Dalam fikh Islam air menjadi kebutuhan utama dalam thoharoh atau bersuci, baik bersuci dari hadas maupun najis. Dengan bersuci menggunakan air seorang muslim dapat melaksanakan ibadah secara sah karena telah bersih atau suci dari hadas dan najis.
Pentingnya fungsi air dalam beribadah, fikh islam mengatur perihal air, mulai dari membagi air dalam berbagai macam kategori hingga menentukan hukumnya.
Para ulama madzhab Imam Syafi’i membagi air menjadi 4 (empat) kategori beserta masing-masing hukum penggunaanya dalam bersuci, yaitu 1. Air suci dan mensucikan, 2. Air musyammas, 3. Air suci tapi tidak mensucikan, dan 4. Air najis.
Baca Juga : Empat Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci
Sebelum berlanjut pada pembahasan masing-masing kategori air, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai ukuran volume air yang biasa disebut dalam kajian fikh. Air yang volumenya tidak mencapai dua qullah disebut air sedikit, sedangkan air yang mencapai dua qullah atau lebih disebut air banyak.
Para ulama madzhab Imam Syafi’i menyatakan volume air dua qullah ialah jika volumenya mencapai 192 liter, bila melihat wadahnya volume air dua qullah ukuran panjang, lebar dan tinggi masing-masing satu dzira’ atau kurang lebih 60cm.
Pertama Air Suci dan Mensucikan
Air suci dan mensucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air ini oleh para ulama fikh disebut air mutlak atau thahur. Dalam kitab taqrib disebutkan ada 7 macam air yang masuk kategori ini :
- Air langit (hujan)
- Air laut
- Air Sungai
- Air Sumur
- Air mata air
- Air Salju
- Air Embun
Ketujuh macam air itu disebut air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka air tersebut tidak dapat lagi dikatakan sebagai air mutlak, dan hukum penggunaannya pun berubah. Tetapi apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang lama, karena tercampur sesuatu yang tidak dapat dihindarkan seperti lempung, debu, dan lumut, atau kerena tempat air berada di daerah belerang maka air tersebut tetap menjadi Air Mutlak.
Ringkasnya air mutlak adalah air yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi dengan sifat asli penciptaanya.
Kedua Air Musyammas
Air musyammas adalah air yang dipansakan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Air musyammas makruh untuk bersuci, selain itu air musyammas juga makruh bila digunakan pada tubuh manusia atau hewan, namun boleh dipakai untuk mencuci baju dan lainnya. Air musyammas tidak lagi makruh jika telah dingin kembali.
Ketiga AIr Suci Tapi Tidak Mensucikan
Air jenis ini dzatnya suci tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci, baik bersuci dari hadas maupun dari najis. Ada dua macam air suci tapi tidak mensucikan, yaitu air musta’mal dan air mutaghayar.
Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudlu dan mandi, maupun untuk menghilangkan najis, yang mana air tersebut tidak berubah atau bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh.
Air musta’mal tidak dapat digunakan untuk bersuci apabila volumenya tidak mencapai dua qullah, sedangkan bila volumenya mencapai dua qullah maka tidak sebut lagi sebagai air musta’mal dan bisa digunakan untuk bersuci.
Air Mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya (Warna, Rasa, Bau) disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain, sehingga perubahan tersebut menghilangkan kemutlakan dari air tersebut. Sebagai contoh air sumur yang dimasak tetap pada kemutlakannya sebagai air sumur, namun ketika air tersebut dicampur kopi sehingga terjadi perubahan pada sifat-sifatnya maka itu dikatakan sebagai air kopi. Perubahan ini menjadikan air tersebut kehilangan kemutlakannya. Air tersebut tetap suci namun tidak bisa dipakau untuk bersuci.
Keempat Air Najis
Air najis adalah air yang terkena barang najis yang volumenya kurang dari dua qullah, atau air yang volumenya dua qullah atau lebih dan berubah salah satu sifatnya (Warna, Rasa, Bau) karena terkena barang najis.
Air yang volumenya kurang dari dua qullah apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi air najis meskipun tidak ada perubahan pada sifatnya.
Air yang volumenya dua qullah atau lebih apabila terkena najis dan terjadi perubahan pada salah satu atau lebih sifatnya (Warna, Rasa, Bau) maka air tersebut menjadi air najis. Tetapi bila tidak ada perubahan pada sifatnya air tersebut tetap pada kemutlakannya.
Air najis tidak dapat digunakan untuk bersuci karena dzat air tersebut tidak suci. Wallahu a’lam (Asy)