Saturday 14th December 2024,

Peran Penting Logika dalam Membangun Epistemologi Hukum Ushul Fiqh

Peran Penting Logika dalam Membangun Epistemologi Hukum Ushul Fiqh
Share it

ASWAJADEWATA.COM- Dalam sejarah pemikiran agama, nalar dan logika manusia sering dipertentangkan dengan wahyu Tuhan. Padahal wahyu tuhan sendiri melalui beberapa firman-Nya dalam kitab suci telah banyak mendelegasikan nalar dan logika manusia dalam menyikapi beragam persoalan yang bersifat profan (keduniaan). Ushul fiqh sebagai sebuah epistemologi hukum dapat menggabungkan kedua unsur tersebut, yakni wahyu dan logika. Selain rangkaian pembentukannya mengacu pada wahyu, rumusan kaidah ushul fiqh juga didasarkan pada pijakan logika formal. Kondisi seperti ini yang menyebabkan ilmu tentang metodologi istinbath al-ahkam (penggalian hukum-hukum) ini tak mudah lekang dengan waktu. Berbeda dengan disiplin ilmu pada umumnya yang hanya mengacu pada salah satu di antara wahyu dan logika, ushul fiqh justru mengapresiasi keduanya secara terintegrasi.

Selain pijakan wahyu dalam wujud dalil-dalil kulli, ushul fiqh juga mempunyai basis empirisme ilmu pengetahuan dengan beberapa proses penyederhanaan di dalamnya. Penyederhanaan di sini dianggap perlu karena realitas kehidupan sebagai obyek hukum mempunyai watak begitu kompleks dengan sampel dari berbagai faktor yang terlibat di dalamnya. Dalam konteks inilah ilmu ushul fiqh bertujuan menjembatani keberadaan teks wahyu yang banyak mengungkapkan persoalan secara global dengan realitas sosial masyarakat yang terus bergerak dinamis.

Dari segi sejarahnya, ilmu ushul fiqh lahir dan berkembang dalam proses penelusuran dan pencarian pengetahuan untuk membangun preskripsi hukum. Pada dasarnya, ditinjau dari sejarah cara berpikir ushuliterdapat dua pola dalam upaya memperoleh pengetahuan di maksud. Pertama, berpikir secara rasional dengan menganggap kebenaran sesungguhnya telah ada sejak sedia kala. Pikiran manusia dapat mengetahui ide tersebut namun tidak menciptakannya dan tidak pula mempelajarinya lewat pengalaman. Pola pikir seperti ini telah melahirkan paradigma yurisprudensi deduktif yang kemudian dikenal dengan madzhab ushul fiqh Mutakallimin. Paradigma ini cenderung mendeduksi bangunan logika ushul fiqh dalam bentuk kaidah-kaidah istinbath secara mandiri ke dalam peristiwa hukum yang secara spesifik terjadi di tengah masyarakat.

Yang kemudian mengundang pertanyaan, dari manakah kita mendapatkan kebenaran yang sudah pasti manakala ia tercerai dari pengalaman manusia yang nyata? Di sinilah kaum rasionalis-mutakallimin mulai mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan konsensus yang dapat dijadikan landasan bagi kegiatan berpikir bersama. Tiap orang cenderung untuk percaya kepada kebenaran yang pasti menurut mereka sendiri. Lalu bagaimana kita bisa sampai pada suatu konsensus bila hanya berdasarkan pada penilaian benar secara sepihak. Dari pertanyaan kritis ini lalu muncul pola berpikir lain yang berlawanan dengan rasionalisme, yaitu empirisme yang melandaskan ilmu pada faktor pengalaman dan realitas masyarakat. Pola pikir empirisme seperti ini dalam ilmu ushul fiqh kemudian melahirkan paradigma Yurisprudensi induktif dan kemudian lebih dikenal dengan sebutan madzhab ushul fiqh Ahnaf atau Fuqaha’. Disebut aliran Fuqaha’ karena madzhab ini menginduksi temuan para Fuqaha’ (Ahli Fiqh) di lapangan menjadi rumus-rumus maupun kaidah-kaidah istinbath hukum yang kemudian sangat bermakna dan dibutuhakan dalam kegiatan penggalian hukum era berikutnya hingga sekarang.

Keterkaitan logika ushul fiqh dengan paham rasionalisme dan empirisme dalam ilmu filsafat dapat dimaklumi lantaran dimensi keilmuan metodologi istinbath ini tumbuh dan  berkembang pesat hampir bersamaan dengan proses kemunculan kedua aliran dalam ilmu filsafat tersebut. Ilmu ushul fiqh lalu dianggap sebagai falsafah Islam faktual yang berfungsi mengawasi kehidupan manusia melalui preskripsi hukum yang dihasilkan. Tujuannya adalah agar manusia tidak menyimpang yang menyebabkan mereka bisa terseret dan terjerumus ke dalam berbagai ketimpangan dan kebingungan akal ketika berhadapan dengan sejumlah pendapat dan ijtihad yang membutuhkan aturan hukum secara mengikat. Atas dasar ini, ilmu ushul fiqh merupakan sebuah epistemologi hukum sangat penting yang dihasilkan oleh peradaban Islam.

Walaupun dasar dan pondasi logika ushul fiqh telah dirumuskaan al-Syafi’i (w. 204 H) pada abad ke-8 Masehi, namun epistemologi hukum ini mencapai momentum keilmuannya pada era al-Ghazali (w. 505 H) yang sezaman dengan Ibnu Rusyd pada abad ke-12 Masehi. Bedanya dengan Ibnu Rusyd yang konsisten dengan pengembangan ilmu dan filsafat, al-Ghazali dapat melampaui filsafat dan juga teologi dengan menembus dunia sufisme sebagai puncak pengembaraannya dalam pencarian hakekat makna kehidupan manusia sebagai hamba Tuhan. Bagi al-Ghazali, tasawuf-lah yang mampu menjadi penjelas awal dan akhir kehidupan ummat manusia.

Sejarah Penggunaan Logika dalam Epistemologi Ushul Fiqh

Pada masa Rasulullah SAW masih hidup, beliau mempunyai multi fungsi sebagai pemimpin ummat. Di samping memegang kedudukan tasyri’i untuk membuat undang-undang syari’ah, beliau juga mempunyai kedudukan tanfidzi untuk melaksanakan syari’ah itu sendiri. Rasulullah SAW sebagai penyampai risalah (muballigh), pada masa yang sama juga berkedudukan sebagai seorang Imam besar, seorang hakim yang bijaksana serta seorang mufti yang mendapatkan limpahan ilmu dari Allah SWT. Dengan demikian, Rasulullah SAW adalah seorang imam al-a’immahqadhi al-qudlat serta ‘alim al-‘ulama’.[1] Oleh itu, pada masa Rasulullah SAW masih hidup, pembagian ilmu ke dalam beberapa bagian dan sub-bagian belum diperlukan. Semua persoalan agama yang muncul pada masa itu akan mendapatkan tanggapan dan penyelesaian dari Rasullah SAW secara langsung dengan bimbingan wahyu. Lantaran itu, penggunaan logika dalam kajian hukum saat itu belum diperlukan sehinggu wajar jika belum muncul teori-teori hukum pada masa-masa awal Islam.

Demikian juga pada masa Sahabat, khususnya pada masa kepemimpinan al-Khulafa’ al-Rasyidin. Para Sahabat yang pernah hidup bersama-sama Rasulullah SAW memahami betul sebab-sebab turunnya ayat (asbab al-nuzul), rahasia-rahasia pembentukan undang-undang (asrar al-tasyri’) dalam Islam serta karakter masyarakat dan keadaan lingkungan di mana wahyu diturunkan. Selain itu, mereka yang terdiri dari suku arab kesehariannya memang menggunakan bahasa yang merupakan alat komunikasi resmi Alqur’an dan al-Assunnah yang mereka wariskan langsung dari Rasulullah SAW. Keadaan seperti ini menyebabkan ilmu logika, termasuk logika hukum, dirasa belum diperlukan karena aktivitas istinbath hukum dapat diselesaikan oleh para Sahabat tanpa perlu menggunakan kaidah-kaidah tertentu. Pada masa tabi’in belum juga diperlukan ilmu logika hukum karena mereka belajar fiqh secara langsung dari para Sahabat.

Pada masa Tabi‘ al-Tabi‘in, perkembangan zaman semakin pesat, penyebaran Islam semakin meluas ke berbagai daerah dan pergaulan orang arab pun kemudian bercampur aduk dengan orang ‘ajam (bukan arab). Dalam kondisi seperti ini umat Islam memerlukan rujukan kaidah-kaidah hukum Islam tersendiri agar para Mujtahid dapat memberikan pemahaman yang benar dan proporsional terhadap Alqur’an dan al-Assunnah serta dapat memberikan penyelesaian bagi peristiwa-peristiwa hukum baru yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Dalam kondisi seperti inilah al-Syafi’i (w. 204 H) merumuskan penggunaan logika hukum dan kaidah-kaidah istinbath. Logika hukum yang dibangun al-Syafi’i dilandaskan pada pesan-pesan teks wahyu selain juga mengacu pada logika formal. Pada perkembangan berikutnya, ilmu logika hukum kemudian lebih dikenal dengan sebutan Yurisprudensi Islam atau ilmu ushul fiqh. Embrio kelahiran ilmu ini oleh al-Syafi’i tampak jelas dalam master piece-nya, al-Risalah. Dalam karya ini al-Syafi’i membuat uraian Alqur’an, penjelasan al-Assunnah terhadap Alqur’an, ijtihad yang beliau formulakan dalam bentuk al-Qiyas serta uraian-uraian lain berkaitan dengan dasar-dasar istinbath hukum.

Pada mulanya, al-Syafi’i memberi nama buku al-Risalah ini dengan nama al-Kitab. Namun kerana kandungan buku ini merupakan hasil surat-menyurat antara al-Syafi’i yang saat itu bermukim di Mesir dengan ‘Abd al-Rahman bin Mahdi yang tinggal di Khurasan (Iraq), maka buku ini kemudian diberi nama al-Risalah yang berarti sepucuk surat.[2] Dalam konteks sejarah pembentukan ilmu ushul fiqh di atas, hubungan Imam al-Syafi’i dengan ilmu ushul fiqh lalu dapat diumpamakan dengan hubungan Aristoteles dengan ilmu mantiq (logika formal) atau hubungan Imam Khalil bin Ahmad dengan ilmu ‘arudl (prosody).[3]

Secara lebih khusus lagi, kelahiran ilmu ushul fiqh ini sebenarnya dilatari oleh perdebatan pemikiran cukup sengit antara kalangan tradisionalis (ahl al-hadith) di satu pihak dan kalangan rasionalis (ahl al-ra’y) di pihak lain. Paham tradisionalisme saat itu dipelopori oleh Imam Malik bin Anas (w. 179 H) yang berpusat di Hijaz, sementara paham rasionalisme diwakili oleh Imam Abu Hanifah (w. 150 H) di Baghdad. Jika Imam Malik sangat terikat dengan fatwa-fatwa Sahabat dan tradisi-tradisi penduduk Madinah dalam aktivitas istinbath hukumnya, maka Imam Abu Hanifah yang hidup di kota metropolitan, pada saat itu, sangat rasional dan sangat berhati-hati dalam memilih dan memilah Hadis-Hadis yang dapat digunakan sebagai hujjah syar‘iyyah. Oleh itu, dalam aktivitas istinbath hukumnya beliau lebih sering menggunakan analogi (qiyas) dibanding teks hadis yang masih diperdebatkan kesahihannya.

Imam al-Syafi’i kemudian mencermati betul-betul latar perdebatan pemikiran di atas. Pada satu pihak beliau berguru pada tokoh-tokoh aliran tradisional di Makkah sebelum merantau ke Madinah untuk belajar fiqh pada Imam Malik. Pada pihak lain pengembaraan ilmiah beliau juga dilanjutkan ke Iraq untuk berguru pada tokoh-tokoh rasional seperti Imam Abu Hanifah dan Muhammad bin al-Hasan (w. 189 H).[4] Dengan modal rihlah ilmiyah seperti ini, al-Syafi‘i lalu dapat memadukan penggunaan sumber ajaran suci yang berupa teks dengan kaidah-kaidah atau logika hukum secara bersamaan. Di satu pihak, beliau amat menghormati penggunaan al-Assunnah sebagai sumber inspirasi hukum. Di pihak lain, beliau juga tidak dapat menafikan begitu saja pentingnya penggunaan analogi dalam penetapan hukum-hukum syar’i.[5]

Pengamatan yang komprehensif terhadap kedua aliran pemikiran di atas kemudian mendorong al-Syafi’i untuk membangun paradigma ushul fiqh sebagai dasar-dasar metode istinbath hukum. Dengan hadirnya ilmu logika hukum ini, perdebatan sengit antara kedua aliran pemikiran di atas menjadi berkurang, atau bahkan sirna sama sekali, lantaran satu sama lain kemudian saling memahami hakikat perbedaan serta dapat merujuk semua aspek perbedaannya pada dasar-dasar istinbath yang sudah dibangun dan dibukukan oleh al-Syafi‘i.

Bersambung ke bag. II…….

Ditulis oleh: Prof. Dr. H. Abu Yasid, M.A., LL.M

(Dosen Senior Mahad Aly Situbondo dan Rektor Universitas Ibrahimy)

Sumber: Ma’had Aly

[1] Syihab al-Din al-Qarafi, al-Furuq, Juz I, hlm. 205 – 206.

[2] Abd al-Wahhab Ibrahim Abu Sulayman, al-Fikr al-Ushuli Dirasah Tahliliyyah Naqdiyyah, hlm. 64 & 68; Manna‘ Khalil al-Qaththan, al-Tasyri‘ wa al-Fiqh fi al-Islam Tarikhan wa Manhajan, hlm. 307; Muhammad Hamidullah, The Emergence of IslamTranslated and Edited by Afzal Iqbal,  hlm. 92.

[3] Muhammad bin Idris al-Syafi‘i, al-Risalah, Tahqiq wa syarh Ahmad Muhammad Syakir, hlm. 13; Ahmad Hasan, The Early Development of  Islamic Jurisprudence, hlm. 178 – 179.

[4] Lihat Mushthafa Sa‘id al-Khinn, Dirasah Tarikhiyyah li al-Fiqh wa Ushulihi wa al-Ittijahat allati Dhaharat fiha, hlm. 85 – 86; Muhammad Adib Shalih, Tafsir al-Nushush fi al-Fiqh al-Islami, Juz I, hlm. 92 – 95; ‘Abd al-Wahhab Ibrahim Abu Sulayman, al-Fikr al-Ushuli Dirasah Tahliliyyah  Naqdiyyah, hlm. 68 – 69.

[5] Noel J. Coulson, Conflicts and Tensions in Islamic Jurisprudence, hlm. 6

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »