Friday 19th April 2024,

Progam Kemanusiaan Ramadhan: Siapakah Fakir dan Miskin yang Berhak dimakmurkan dengan Zakat

Progam Kemanusiaan Ramadhan: Siapakah Fakir dan Miskin yang Berhak dimakmurkan dengan Zakat
Share it

ASWAJADEWATA.COM |

Oleh: Fajar Ainul Yakin

Setiap orang pasti berkeinginan untuk menjadi kaya dan berkecukupan, namun tidak semua yang kita inginkan dapat kita capai dengan mudah, bahkan tidak sedikit orang yang hingga akhir hidupnya tidak mendapatkan apa yang ia inginkan.

Realita ini biasa terjadi dalam setiap zaman di mana masyarakat terbelah menjadi dua, orang kaya di satu sisi dan orang miskin di sisi yang lain. Bagi Islam hal ini merupakan realitas sosial yang tidak bisa dibiarkan, komitmen Islam untuk mengentas kesenjangan sosial tersebut terbukti dari banyaknya Syariat dalam Islam yang membawa semangat kemanusiaan khususnya peningkatan kualitas ekonomi, satu diantaranya adalah Syari’at zakat.

Zakat dicanangkan sebagai salah satu cara yang paling efektif untuk mengatasi kesenjangan sosial di bidang ekonomi dengan mewajibkan yang kaya untuk memebrikan sebagian hartanya kepada yang kurang mampu. Namun masalahnya sekarang seperti apa kriteria tidak mampu yang berhak dimakmurkan dengan zakat?

Terkait seperti apa kriteria miskin, Imam Al-Ghazali menjelaskan dalam kitab Ihya’ miliknya bahwa mereka adalah orang yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya, di sini kita perlu memperhatikan dengan baik bahwa pencantuman kata ‘kebutuhan’ mengacu pada hal yang primer atau dalam bahasa fikih disebut dengan kebutuhan Dharuriyat tanpa Israf (berlebih dalam konsumsi).

Sedangkan kriteria orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta kekayaan dan pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhannya, baik pangan, sandang, papan dan kebutuhan orang yang dalam tanggungannya, ini sebagaimana dijelaskan Syeh Muhammad Al-Bujairimi dalam kitabnya. Beliau juga memberi penjelasan tentang kriteria miskin yang mana kriterianya tidak jauh berbeda dari fakir namun kondisi pendapatannya lebih rendah lagi.

Kondisi sosial ekonomi di atas adalah dua dari delapan macam kelompok yang berhak dimakmurkan dengan distribusi zakat, terlebih zakat fitrah di bulan Ramadhan, bahkan Ibnu Qayyim berpendapat bahwa zakat fitrah khusus diberikan kepada orang fakir dan miskin, sebab Rasulullah, sahabat dan generasi setelahnya tidak pernah memberikan zakat fitrah kepada selain orang fakir dan miskin, pendapat Ibnu Qayyim ini didukung oleh mazhab Imam Malik dan salah satu riwayat mazhab Imam As-Syafii.

Walhasil, zakat fitrah di samping merupakan kewajiban dalam agama juga sebagai ajang meningkatkan kepekaan kita terhadap kondisi masyarakat di sekitar kita untuk terbentuknya sosial ekonomi yang lebih baik.

(Penulis adalah alumnus Ma’had Aly Nurul Qarnain Jember)

 

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »