ASWAJADEWATA.COM |
Suatu hari sampailah berita kepada Rasulullah tentang seorang suami yang menceraikan istrinya “langsung tiga kali”. Mendengar berita itu, Rasulullah langsung berdiri dan marah, sambil bersabda “apakah ia mempermainkan kitab Allah” sementara saya masih ada di tengah tengah mereka?. Melihat Rasulullah marah, berdirilah seorang dan menyatakan bahwa ia sanggup membunuhnya jika diizinkan (dan tentu Rasulullah tidak mengizinkannya). (HR. An-Nasa’i)
Mengapa Rasulullah Marah? Sebab bagi Nabi, menceraikan istri “langsung tiga kali itu” bertentangan dengan teks yang jelas di dalam Al Qur’an. Sebab di dalam Al Qur’an perceraian itu haruslah berproses dari “cerai satu” baru kemudian “cerai dua” dan jika sudah tidak mungkin lagi rujuk karena alasan yang kuat dan masuk akal, barulah “cerai tiga”. (Al Baqarah 229).
Jadi “cerai tiga langsung” sama saja mempermainkan Al Qur’an ayat 229. Mempermainkan satu ayat saja dalam Al Qur’an adalah penodaan agama. Namun, kasus seperti ini tidak pernah dianggap sebagai penodaan agama, bahkan dianggap biasa saja oleh suami dan juga masyarakat. Berbeda dengan kasus Al Ma’idah 51 yang menggemparkan Indonesia (he he he).
Jangan main main dengan perceraian, sebab perceraian adalah satu hal yang paling dibenci Allah. Sebab perceraian hakikatnya melepaskan perjanjian yang kokoh yang disebut perkawinan. Perkawinan disebut perjanjian kokoh (mitsaqan ghalidha) sebagaimana kokohnya perjanjian antara Allah dengan para Nabi.
Jadi perceraian tiga kali langsung, atau jika seorang suami berteriak “cerai 3 engkau”, maka bukan hanya tidak ter-jadi, tetapi lebih dari itu ia melanggar ayat ayat Al Qur’an. Nabi marah kepada orang yang mempermainkan perkawinan sebab perkawinan adalah bagian dari ayat ayat Allah di bumi.(Ar Rum 21)
Wallahu A’lam
Oleh: Kiai Imam Nakhai