ASWAJADEWATA.COM |
Oleh: Muhammad Ihyaul Fikro’
Secara bahasa, lafaz Tarawih adalah bentuk jama’ (plural) dari kata tunggal Tarwîhah ( الترويحة ) yang berarti: istirahat. Menurut ethimologi berasal dari kata murâwahah ( مـراوحـة ) berarti saling menyenangkan dengan wazan Mufâ’alahnya al-Râhah ( الراحـــــــة ) yang berarti merasa senang. Term ini merupakan bentuk lawan kata dari al-Ta’ab yang berarti letih atau payah.
Sedangkan secara istilah Shalat Tarawih adalah shalat sunah yang khusus dilaksanakan hanya pada malam-malam bulan Ramadhan.
Dinamakan Tarawih karena orang yang melaksanakan shalat sunah di malam bulan Ramadhan beristirahat sejenak di antara dua kali salam atau setiap empat rakaat. Sebab dengan duduk tersebut, mereka beristirahat karena lamanya melakukan Qiyam Ramadhan. Bahkan, dikatakan bahwa mereka bertumpu pada tongkat karena lamanya berdiri.
Dari situ kemudian, setiap empat rakaat (dengan 2 salam) disebut Tarwihah, dan semuanya disebut Tarawih. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafiz Ibn Hajar al-A’sqallâniy dalam kitab Fath al-Bâriy Syarh al-Bukhâriy sebagai berikut:
سُمِّيَتِ الصَّلَاةُ فِي الْجَمَاعَةِ فِي لَيَالِي رَمَضَانَ التَّرَاوِيحَ لِأَنَّهُمْ أَوَّلَ مَا اجْتَمَعُوْا عَلَيْهَا كَانُوا يَسْتَرِيحُوْنَ بَيْنَ كُلِّ تَسْلِيمَتَيْنِ
Artinya: Shalat jamaah yang dilaksanakan pada setiap malam bulan Ramadhan dinamai Tarawih karena para sahabat pertama kali melaksanakannya, beristirahat pada setiap dua kali salam.
Shalat Tarawih disebut juga shalat Qiyam Ramadhan yaitu shalat yang bertujuan menghidupkan malam-malam bulan Ramadhan. Shalat Tarawih termasuk salah satu ibadah yang utama dan efektif guna mendekatkan diri kepada Allah. Pada zaman Rasulullah, istilah Tarawih belum dikenal. Rasulullah dalam hadis-hadisnya juga tidak pernah menyebut kata-kata Tarawih. Semua bentuk ibadah sunah yang dilaksanakan pada malam hari, lebih familiar disebut Qiyam Ramadhan, tidak disebut shalat Tarawih sebagaimana banyak ditemukan dalam teks-teks hadis.
Shalat Tarawih hukumnya sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan) bagi setiap laki-laki dan wanita yang dilaksanakan pada tiap malam bulan Ramadhan. Sedangkan Waktu pelaksanaan shalat Tarawih dimulai setelah shalat Isya, berakhir sampai terbit fajar. Bagi yang belum melaksanakan shalat Isya, tidak diperkenankan melakukan shalat Tarawih. Bahkan shalat Tarawihnya menjadi tidak sah.
Shalat tarawih dianjurkan dilaksanakan secara berjamaah, meskipun bagi yang uzur memenuhi keutamaan ini bisa menunaikannya secara sendirian (munfarid). Keutamaan shalat berjamaah baik itu shalat fardu maupun shalat sunnah memang pada umumnya para ulama menganjurkan dilaksanakan di masjid, namun tidak menutup kemungkinan shalat berjamaah juga bisa dilakukan di rumah dengan keluarga ataupun tetangga terdekat dengan pahala yang sama dengan shalat berjamaah di masjid.
Sehingga dari sini dapat kita simpulkan bahwasanya pada umumnya memang para ulama sepakat mengenai keutamaan shalat berjamaah di masjid, namun tidak menutup kemungkinan juga shalat jamaah juga bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, semisal melaksanakan shalat tarawih berjamaah di rumah, tidak apa-apa dan tetap mendapatkan fadilah keutamaan shalat berjamaah.