Thursday 25th April 2024,

Skincare Tidak Termasuk Nafkah bagi Istri, Tapi

Skincare Tidak Termasuk Nafkah bagi Istri, Tapi
Share it

ASWAJADEWATA.COM |

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Apakah membelikan Skincare maupun kosmetik menjadi hak istri yang harus dipenuhi suami? Terimakasih. Mohon penjelasannya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Arini, Malang)

__________________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Nafkah merupakan kewajiban seorang yang harus dipenuhi untuk mencukupi kebutuhan orang lain, salah satunya adalah nafkah suami untuk istri. Dalam konteks ini, ada beberapa hal yang menjadi kewajiban seorang suami untuk istrinya, di antaranya adalah kebutuhan makan, pakaian dan tempat tinggal. Begitu juga alat kebersihan tubuh istri merupakan kewajiban suami. Syekh Khotib as-Syirbini berkata dalam kitab al-Iqna demikian:

وَيَجِبُ لَهَا آلَةُ تَنْظِيفٍ مِنْ الْأَوْسَاخِ

Dan wajib bagi istri untuk mendapatkan alat pembersih dari kotoran.”[1]

Adapun kosmetik atau skincare dan semacamnya bukan termasuk kewajiban yang harus diberikan kepada istri. Akan tetapi dalam rangka mu’asyarah bil ma’ruf dan menyenangkan istri, maka disunnahkan bagi suami memberikannya.[2] Bahkan apabila suami menginginkan istri menggunakan skincare, maka suami harus menyediakan. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh imam Abu Ishaq as-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab:

وَأَمَّا الْخِضَابُ فَإِنَّهُ إِنْ لَمْ يَطْلُبْهُ الزَّوْجُ لَمْ يَلْزَمْهُ، وَإِنْ طَلَبَهُ مِنْهَا لَزِمَهُ ثَمَنُهُ لِاَنَّهُ لِلزِّيْنَةِ وَإِنَّمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَارِضٍ وَأَنَّهُ يُرَادُ لِاِصْلَاحِ الٰجِسْمِ فَلَا يَلْزَمْهُ

Adapun warna pacar sesungguhnya apabila suami tidak menginginkannya maka hal itu tidak diwajibkan atas suami (untuk memberikan). Namun apabila suami menginginkannya dari istri maka wajib atas suami untuk memberikan sesuai harga untuk membelinya karena penggunaan semacam itu termasuk berhias… Hal demikian dibutuhkan karena tuntutan tertentu yang pada dasarnya hanya sebatas memperindah fisik perempuan yang hukum asalnya tidak wajib.”[3] []waAllahu a’lam

Sumber: lirboyo

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »