Wednesday 04th December 2024,

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jamaah, Kemenag RI Akan Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jamaah, Kemenag RI Akan Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah
Share it

ASWAJADEWATA.COM |

Kementerian Agama RI melalui Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pariwisata Syariah Indonesia, BNSP dan Ittihad Pembimbing Muthowif Haji dan Umroh Indonesia (IPMHUI) menyelenggarkan Pelatihan Assesor Kompetensi BNSP Nasional, bertempat di Hotel Teras kita, Jakarta tgl 6-10 Januari 2022, untuk Skema Pembimbing Haji dan Umroh.

Selama ini pekerjaan besar yang dilaksanakan oleh Departemen Agama RI dan PHU adalah menyelenggarakan Ibadah Haji dan Umroh ke Tanah Suci Makkah & Madinah KSA, namun para pendamping dan pembimbingnya belum tersertifikasi secara standard Nasional maupun Internasional walau telah berkali kali melaksanakan pendampingan dan pembimbingan ke Saudi Arabia.

Para Pembimbing Haji/Umroh (Mutthowif) akan wajib tersertifikasi, baik secara Aman Shar’i dengan pedoman juklak juknisnya, juga untuk Standartifikasi Profesinya. Serta wajib mengetahui prokes keberangkatan dari Indonesia hingga saat berada di Saudi Arabia dan perjalanan kembali ke tanah air.

Seperti diketahui juga bahwa saat ini ada sekitar 5,1 juta orang yang berada di waiting list/ daftar tunggu untuk berangkat Haji, dengan masa tunggu/antri hingga 45 tahun kedepan.

“Selama masa tunggu tersebut, kami akan memberikan bimbingan pemahaman haji lengkap dan mencari metode serta strategi terbaik untuk segera memberangkatkan mereka ke tanah suci” ujar Dirjen Kemenag & PHU, Prof. Dr. Hilman Latif saat pembukaan Pelatihan (6/1).

Prof. Dr. Hilman Latif

Pembimbingan ini juga untuk penguatan wawasan haji dan agama secara baik, oleh sebab itu dibutuhkan pendamping dan pembimbing haji yang telah tersertifikasi untuk memberikan materi nya kepada para calon jamaah haji sejak masih di Tanah air, agar waktu selama masa menunggu tidak sia sia. Hal ini sesuai dengan UU no. 8 tahun 2019 bahwa pemerintah berkewajiban untuk melakukan pembinaan kepada calon jamaah haji sejak mereka mendaftarkan diri.

Dr. KH. Ali Masykur Musa, MSi.

“Semoga ikhtiar kita memberikan sertifikasi sekitar 8.845 Mutthowif saat ini yang tersebar di seluruh Indonesia dapat berhasil. Serta kerjasama dari Kemenag RI Ditjen PHU, IPMHUI, para Assesor BNSP, Universitas Islam Negeri seluruh Indonesia dan semua pihak yg terkait dapat terus berlanjut” imbuh Dr. KH. Ali Masykur Musa Msi, MHum selaku Ketua Dewan Pengarah LSP Syariah Indonesia.

Kontributor: Adrid Indaryanto
Editor: Dadie W. Prasetyoadi

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »