Tuesday 23rd April 2024,

Workshop Penguatan Data Emis TPQ-Madin Kota Denpasar

Workshop Penguatan Data Emis TPQ-Madin Kota Denpasar
Share it

ASWAJADEWATA |

Bantu pendataan Data Emis bagi Lembaga TPQ-Madin kota Denpasar, Kelompok Kerja TPQ (Pokja TPQ) Kota Denpasar gelar Workshop Penguatan Data Emis TPQ-Madin Kota Denpasar Tahun 2021 di aula TPQ Rahullah, Jalan Lebak II no.7 Tegal Harum, Denpasar Barat, Bali.

Acara pada Ahad (26/9) tersebut diselenggarakan oleh Pokja TPQ kota Denpasar, bersama dengan LPPTKA BPKRMI Kota Denpasar dan FKDT Kota Denpasar dengan dukungan dari Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Kasi PD-Pontren) Kanwil Kemenag Provinsi Bali serta Kasi Pendidikan Islam Kemenag Kota Denpasar.

Ketua Panitia penyelenggara, Muhammad Muhlisin, S.Pd.I dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini sebagai wadah untuk menampung aspirasi lembaga TPQ- Mading yang masih kesulitan mengisi Emis.

Foto: Ketua Panitia Penyelenggara Muhammad Muhlisin saat memberi sambutan.

“Data Emis ini penting bagi lembaga TPQ-Madin sebagai data di Pusat. Dengan kegiatan ini semoga membantu operator emis dari masing-masing lembaga untuk mengoperasikan emis,” kata pria yang juga saat ini adalah Ketua PW LTNNU Bali tersebut.

Acara tersebut diikuti sebanyak 69 peserta yang terdiri dari 37 lembaga TPQ-MADIN se-Bali. Jumlah ini tentu masih sedikit jika dilihat dari data TPQ-MADIN kota Denpasar yang jumlahnya ada 167 lembaga.

Kasi Pendis Kemenag Kota Denpasar, H. Ninik Surani, S.Pd.I menyampaikan lembaga yang sudah mendapat ijin operasional, harus mengisi emis. Jika tidak maka, Lembaga TPQ-MADIN tersebut dianggap tidak aktif dan data akan dihapus oleh pusat.

“Mohon peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan serius, supaya lembaga kita tetap aktif ijin operasional di Pusat,” terang beliau.

Senada dengan Hj. Ninik, Kasi PD-Pontren Kanwil Kemenag Provinsi Bali, H. Noor Yasin, M.Pd.I menyampaikan bagaimana pentingnya Emis bagi lembaga TPQ-MADIN hingga pondok pesantren.

“Dari 34 Provinsi di Indonesia, Bali nomor 33 dalam hal pendataan emis lembaga TPQ-Madin, Pondok Pesantren. Untuk itu bagi yang sudah berizin operasional perlu untuk terus update data emis lembaganya. Karena kalau nanti dihapus pusat, maka untuk membuat ijin operasional akan lebih sulit dengan aturan-aturan terbaru saat ini,” paparnya.

Narasumber acara Workshop tersebut didatangkan langsung dari Kementerian Agama Provinsi Bali dan Kemenag Kota Denpasar. Disaat yang sama, dilakukan pendataan langsung bagi lembaga yang belum terdaftar emisnya. (*)

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »