Friday 13th December 2024,

Fikih Muslim Bali Mempersilakan Umat Muslim Ikuti Prosesi Ngaben

Fikih Muslim Bali Mempersilakan Umat Muslim Ikuti Prosesi Ngaben
Share it

ASWAJADEWATA.COM- Sebagai umat yang bersaudara meski berbeda agama, tentu akan saling membantu dalam berbagai keadaan, terlebih jika dari salah satunya mengalami musibah seperti keluarganya meninggal dunia. Keluarga, tetangga dan teman pasti juga merasakan jika diantara salah satunya mengalami musibah kematian. Dari menemani dan merawat ketika sakit, sampai kepada ikut serta merawat jenazahnya hingga diantarkan ke tempat pemakaman.

Di Bali sudah menjadi lumrah antar umat Islam dan umat Hindu saling menjenguk ketika tetangga atau temannya yang sakit, bahkan sampai ikut mengantarkan ke tempat pengistirahatan terakhir. Bagi muslim dikuburkan di tempat pemakaman. Bagi umat Hindu disebut ngaben dalam proses pemakamannya.

Dalam hukum fiqh, tidak menjadi persoalan bagi umat Islam ikut memandikan jenazah non muslim, khususnya umat Hindu di Bali. Bahkan sampai ikut mengantarkan dan proses ngaben, hukum fiqh mempersilakan umat Islam melakukannya. Tidak masalah.,Menurut pendapat madzhab Syafi’i hal tersebut diperbolehkan. Sebagaimana dinyatakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab berikut ini.

فيِ غُسْلِ الْكَافِرِ ذَكَرْنَا أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ لِلْمُسْلِمِ غُسْلَهُ وَدَفْنَهُ وَاتِّبَاعَ جَنَازَتِهِ وَنَقَلَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ عَنْ أَصْحَابِ الرَّأْىِ وَأَبِى ثَوْرٍ وَقَالَ مَالِكٌ وَأَحْمَدُ لَيْسَ لِلْمُسْلِمِ غُسْلُهُ وَلَا دَفْنُهُ لَكِنْ قَالَ مَالِكٌ لَهُ مُوَارَاتُهُ

“Tentang memandikan jenazah non muslim, kami telah menyebutkan bahwa pendapat madzhab kami menyatakan, orang muslim boleh memandikan jenazah non muslim, mengubur, dan mengiringi jenazahnya. Ibnul Mundzir menukilnya dari kelompok rasionalis (ashhab ar-ra’y) dan Abi Tsaur. Sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad, orang muslim tidak boleh memandikan dan menguburkan jenazah non muslim. Tetapi Imam Malik menyatakan, ia (muslim) boleh ikut menguburnya,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz, V, h. 195).

Dengan demikian, sebagai bentuk penghormatan dan persaudaraan, silakan umat muslim ikut memandikan, mengantarkan dan menyaksikan proses ngaben umat Hindu. Terlebih jika yang meninggal dunia masih keluarga, tetangga atau teman.

Demikian sekedar kutipan dari buku Fikih Muslim Bali. Lebih lengkapnya bisa langsung order ke no WA 081337681048

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »