Hukum Menggunakan Jimat Pelancar Rezeki

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Email

ASWAJADEWATA.COM |

Pertanyaan

Apakah boleh meminta jimat kepada paranormal atau dukun agar lancar dan sukses untuk bisnis, seperti wajan dari paranormal yang harganya jutaan untuk melancarkan usaha?

Jawaban

Pertama, kita meninjau terhadap keyakinan. Dengan kata lain jika seseorang meyakini munculnya pengaruh dari benda-benda yang ia yakini maka berstatus kafir. Bila sebaliknya, artinya ia tetap berkeyakinan bahwa yang memberi pengaruh hanya Allah maka tidak masalah.

Kedua, harus meninjau isi terhadap benda tersebut, seperti cincin. Bila isi benda itu adalah ayat al-Qur’an atau lafaz Arab yang memahamkan maka boleh untuk dijual dengan catatan pembelinya berstatus muslim. (Bughyatul-Mustarsyidin 124)

ketiga, mengetahui haliyah paranormal tersebut seperti kutipan ibarat berikut

التَحْقِيْقُ أَنْ يُقَالَ إِنْ كَانَ مَنْ يَتَعَاطَى ذَلِكَ خَيْرًا مُتَشَرِّعًا فِيْ كَامِلِ مَا يَأْتِيْ وَيَدْرِيْ وَكَانَ مَنْ يَسْتَعِيْنُ بِهِ مِنَ اْلأَرْوَاحِ الخيرة وَكَانَتْ عَزَائِمُهُ لَا تُخَالِفُ الشَّرْعَ وَلَيْسَ فِيْمَا يَظْهَرُ عَلَى يَدِهِ مِنَ اْلخَوَارِقِ ضرر شرعي عَلَى أَحَدٍ فَلَيْسَ ذَلِكَ مِنَ السِّحْرِ بَل مِنَ اْلأَسْرَارِ وَاْلمَعُوْنَةِ

Pendapat tahqiq menjelaskan boleh mengunakan azimat dengan beberapa syarat:

  1. Orang yang memberi termasuk orang shaleh dalam kacamata syariat
  2. Meminta tolong kepada roh orang baik
  3. Azimat tidak menyalahi syariat
  4. Tidak menimbulkan dharar (bahaya) syar’i kepada pemilik benda itu maupun orang lain.

Oleh : annajah center sidogiri

diunggah oleh:

Picture of El Muhammad

El Muhammad

ADMIN ASWAJA DEWATA

artikel terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »