Friday 11th October 2024,

Kisah Khalifah Ali dan Seorang Yahudi; Hukuman untuk Pembuat Hukum

Kisah Khalifah Ali dan Seorang Yahudi; Hukuman untuk Pembuat Hukum
Share it

ASWAJADEWATA.COM

Suatu ketika, Khalifah Ali bin Abi Thalib bertandang ke pasar dan melihat baju perang miliknya dijual di sebuah toko milik orang Yahudi. Dia yakin itu adalah miliknya yang kapan hari hilang dalam perjalanan.

Kendatipun beliau seorang Khalifah (pemimpin), tidak serta merta langsung mengambil baju itu dari toko Yahudi tersebut. Namun beliau bertanya secara baik terkait asal muasal kepemilikan baju itu. Beliau pun menjelaskan bahwa baju itu miliknya dengan tanda-tanda yang terdapat pada baju itu.

Namun si Yahudi tetap bersikukuh bahwa baju itu adalah miliknya dan menantang Sang Khalifah untuk membawa ke ranah hukum. Yaitu putusan kepada seorang Qadhi, Qadhi Syuraih namanya.

Sesuai dengan peraturan perundangan dalam kehakiman hukum Islam, bahwa penggugat harus mendatangkan saksi dan tergugat cukup bersumpah saja “al-bayyinatu ‘ala man idda’a, wal-yaminu ‘ala man angkara“.

Maka Qadhi meminta Khalifah Ali untuk mendatangkan dua orang saksi pendukungnya. Khalifah Ali pun mendatangkan dua orang saksi, satu orang adalah pelayannya sendiri yang bernama Qabarah, dan satunya adalah putranya sendiri, Alhasan namanya.

Keduanya pun bersaksi bahwa Baju perang itu memang milik Khalifah Ali. Namun sungguh tak disangka, ternyata sang Qadhi justru memenangkan si Yahudi dan menolak saksi Khalifah Ali karena salah satu saksinya anak kandungnya sendiri.

Khalifah Ali pun mengalah dan baju besi itu diserahkan kepada Si Yahudi. Khalifah Ali lalu menghampiri Sang Qadhi lalu menyalaminya dan menepuk pundaknya sembari berkata, “Sungguh engkau telah melakukan tindakan yang benar. Inilah putusan yang adil dan haq!”

Si Yahudi yang masih berada di tempat itu bergumam dalam hatinya, “Sungguh betapa mulia akhlak kepatuhan hukum kedua muslim ini. Seorang Khalifah mengadukan rakyatnya kepada Qadhinya yang ia angkat sendiri, tapi ternyata Qadhi itu justru mengalahkan Khalifah dan memenangkan rakyat biasa yang Yahudi ini, dan beliaupun menerimanya dengan lapang dada”

Dalam perjalanan pulang, si Yahudi meraih tangan Khalifah Ali seraya berucap dengan suara bergetar, “Ya Amirul Mukminin, baju ini memang milikmu, saat itu terjatuh dari untamu dan aku memungutnya. Sekarang ambillah. Dan saksikanlah keislamanku “Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah”

Apa tindakan Sang Khalifah? Sembari menyerahkan kembali baju besi itu, beliau berucap, “Engkau telah masuk Islam dan mengembalikan baju milikku, maka kuhadiahkan kembali baju ini dan kutambahi kuda yang aku tumpangi ini.

Subhanallah! Sobat Medsos, apa yang bisa kita petik dari kisah hikmah di atas? Adalah kebesaran hati seorang pemimpin dalam mengikuti aturan kehakiman di wilayahnya sendiri, padahal sebagai seorang Khalifah, beliau lebih dari mampu untuk menekan dan mengintervensi Sang Qadhi agar memenangkan dirinya, bahkan beliau bisa memecat Sang Qadhi jika beliau mau.

Tapi beliau tidak mau melakukan itu. Karna beliau lebih patuh kepada hukum, daripada memanfaatkan kekuasaan yang ia miliki ketika itu. Semoga kita bisa meneladani beliau. Amiin…

Disarikan dari Kitab “Anisul Mukminin” Lisyaikh Shafwak Sa’dallah Al Mukhtar

Oleh: Az Zuhry Al Kangeani

 

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »