Tuesday 07th May 2024,

Mudah, Begini 3 Langkah Cara Mengurus Pernikahan Di Luar Daerah

Mudah, Begini 3 Langkah Cara Mengurus Pernikahan Di Luar Daerah
Share it

ASWAJADEWATA.COM |

Oleh : Julian Wardana

Berawal dari konsultasi masyarakat yang menelpon saya, “Mas Julian, ada saudara saya dari Jakarta dan calonnya dari Bandung mau menikah di Purwokerto bisa atau tidak?”

Kemudian saya jawab, “Bisa bu”.

Lalu saya jelaskan terkait dengan mengurus pernikahan di luar daerah bagaimana prosedurnya, dan Langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan guna memenuhi persyaratan itu.

Kementerian Agama memberikan akses yang sangat mudah bagi para calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan ditempat yang diinginkan.
Pastinya banyak pasangan calon pengantin, yang  mendambakanan dapat membangun rumah tangga dan mengemban tanggung jawab bersama.

Momen sekali seumur hidup ini tentu harus dipersiapkan sebaik mungkin oleh para calon pengantin. Dan salah satu hal tentu saja memilih tempat yang dianggapnya spesial dan akan dikenang selama hidupnya.

Bagaimana cara mengurus pernikahan diluar daerah? Berikut prosedur atau cara mengurusnya:

Langkah pertama, siapkan berkas masing-masing. Surat pengantar pernikahan sesuai KTP yang ditanda tangani oleh kepala desa atau lurah setempat calon pengantin tinggal, surat persetujuan kedua mempelai, surat ijin dari orang tua, surat pernyataan dan data pengantin, fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan ijazah terakhir, fotokopi KTP dan KK wali nikah, fotokopi KTP 2 orang saksi nikah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas.

Selain itu surat pernyataan jejaka/gadis bermaterai Rp. 10.000,- atau surat keterangan belum kawin dari kelurahan atau desa, pas photo dengan background biru, masing-masing berukuran 4×6 sebanyak 1 lembar, 3×4 sebanyak 4 lembar, dan ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar, surat dispensasi dari pengadilan agama bagi calon pengantin yang berusia dibawah usia 19 tahun, akta cerai /akta kematian/keterangan kematian bagi calon pengantin yang berstatus janda atau duda.
Ada pula persyaratan khusus bagi calon pengantin apabila calon pengantin ganti nama harus memiliki surat keterangan ganti nama.

Sedangkan untuk mempelai WNA, wajib membawa surat ijin dari kedutaan yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi serta melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada akta nikah. Apabila warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut wajib dilegalisir oleh kedutaan negara terlebih dahulu. Fotokopi paspor dan visa bagi WNA, surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI, kemudian surat izin dari pengadilan agama untuk poligami, surat keterangan mepamit dan seritifkat pengislaman bagi calon pengantin muallaf, melampirkan fotokopi sertifikat kursus calon pengantin serta surat taukil wali bagi calon pengantin wanita yang walinya tidak bisa hadir saat akad nikah.

Langkah kedua, apabila berkas pribadi tadi sudah lengkap, calon pengantin bisa datang ke KUA kecamatan setempat untuk meminta rekomendasi menikah diluar daerah.

Langkah selanjutnya yang ketiga,  membawa rekomendasi dan berkas pernikahan itu ke KUA Kecamatan tempat akan berlangsungnya pernikahan dan lakukan pendaftaran online terlebih dahulu di simkah4.kemenag.go.id.

Setelah selesai melakukan pendaftaran online, serahkan berkas kepada petugas, dan petugas akan memverifikasi ulang data calon pengantin memastikan kebenaran berkas tersebut.

Lalu apakah mengurus pernikahan pemberkasan di KUA berbayar? Tentu saja tidak. Semua pelayanan di KUA gratis tanpa dipungut biaya apapun. Namun apabila menikah diluar kantor, calon pengantin harus membayar sebesar Rp. 600.000,- itupun dibayarkan transfer melalui kantor pos.

Dan apabila melangsungkan pernikahan di KUA gratis. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.

Dalam PP baru itu disebutkan, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk.

Jadi mengurus pernikahan di luar daerah bagi calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di tempat yang didambakan itu sangat bisa dan sangat mudah prosedurnya.

(Penulis adalah Penyuluh Agama Islam
KUA Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah)

Like this Article? Share it!

Leave A Response

Translate »